Masuki Masa Tenang, KPU Banyumas Bersihkan Alat Peraga Kampanye

- Kabupaten Banyumas memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024 mulai 24-26 November 2024 setelah masa kampanye sejak 25 September 2024.
- Pembersihan alat peraga kampanye (APK) dilakukan sesuai aturan KPU dan hasil koordinasi dengan Pasangan Calon, Partai Politik, Bawaslu, dan Pemkab Banyumas.
- Pelaksanaan pembersihan APK dilaksanakan serentak pada tanggal 23 November 2024, dengan koordinasi antara PPK, PPS, dan KPPS dengan instansi terkait.
Banyumas, IDN Times - Kabupaten Banyumas sejak akhir pekan, Sabtu 23 Nopember 2024 telah memasuki masa tenang hingga tanggal 26 Nopember 2024 setelah melewati rangkaian masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Masa kampanye pilkada 2024 dimulai sejak 25 September 2024 lalu dimana Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Jateng melakukan kampanye.
Kepada IDN Times Minggu (24/11/2024), Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan memasuki masa tenang pihaknya melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) mulai di seluruh wilayah hingga pukul 23:59 WIB.
1. Sesuai aturan dan hasil rakor

Pembersihan APK berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Pihak KPU Banyumas sendiri sudah berkoordinasi dengan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu dan Pemkab Banyumas yng dilakukan pada tanggal 20 Nopember 2024.
"Jadi setelah masa kampanye, kami telah melakukan pembersihan APK, hal itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku dan kordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2024,"katanya.
2. APK yang dipasang dirumah tidak dibersihkan

Hasil Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Banyumas dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas dan Bawaslu Kabupaten Banyumas dan Tim Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1 pada tanggal 20 November 2024 menghasilkan beberapa ketentuan.
Pelaksanaan pembersihan APK dilaksanakan serentak pada tanggal 23 November 2024, dapat dimulai pukul 15.00 WIB hingga 23.59 WIB. Dalam hal masih ada kegiatan kampanye maka didahulukan tempat lain dan setelah selesai kegiatan baru dilakukan pembersihan.
APK yang dipasang di rumah atau Posko Tim Pemenangan baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan bukan termasuk APK yang harus dibersihkan dan untuk APK yang di pasang di jalan depan Rumah/Posko Tim Pemenangan, maka dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik Rumah atau Posko.
3. Pembersihan hingga tingkat desa

PPK berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat Kecamatan dan Panwascam untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah Kecamatan dan tempat umum lainnya.
PPS berkoordinasi dengan Linmas dan PKD untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah Desa/Kelurahan dan tempat umum lainnya. KPPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Linmas TPS untuk melaksanakan pembersihan di wilayah TPS masing-masing.



















