Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Modus Agama, ‘Sultan Nusantara’ Tipu Warga Banyumas Hingga Puluhan Juta
Sejumlah warga di Banyumas dipimpin Sidiq Aditya (berdiri) saat minta perlindungan hukum ke peradi SAI Purwokerto, Minggu (26/4/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
  • Seorang pria mengaku sebagai 'Sultan Nusantara Indonesia' dilaporkan ke polisi karena diduga menipu warga Banyumas hingga puluhan juta rupiah lewat ajaran agama yang dianggap menyimpang.
  • Pelaku menjanjikan haji instan, meminta setoran dengan dalih 'royalti hasil bumi', serta melarang berbagai hal tanpa dasar jelas, membuat korban sadar dan keluar dari kelompoknya.
  • MUI Banyumas menegaskan ajaran tersebut tidak berdasar syariat Islam, mendukung langkah hukum korban, dan akan melakukan investigasi bersama pihak terkait untuk mencegah penyimpangan serupa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyumas, IDN Times – Kasus dugaan penipuan berkedok ajaran agama mencuat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Seorang pria yang mengaku sebagai “Sultan Nusantara Indonesia” dilaporkan ke polisi usai diduga merugikan warga bernama Sidiq Aditya hingga Rp51 juta rupiah, sekaligus menyebarkan ajaran yang dinilai menyimpang.

Kuasa hukum korban Djoko Susanto, SH menyebut, kasus ini bermula dari laporan warga Sokaraja yang mengikuti ajaran pelaku selama sekitar enam bulan. Dalam periode itu, korban diduga menerima berbagai janji yang belakangan tidak terealisasi.

"Klien kami merasa tertipu, ada rangkaian pernyataan yang tidak sesuai fakta dan janji janji yang tidak terbukti,"ujar Djoko Susanto, SH kuasa hukum kepada IDN Times, Minggu (26/4/2026).

1. Janji haji instan hingga klaim harta miliaran

Sidiq Aditya didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto (kaos putih) sebut korban lain bahkan diminta keluar dari pekerjaannya sebagai satpam karena disebut memiliki penghasilan tidak halal, Minggu (26/4/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut mengaku sebagai sosok kaya raya dengan banyak aset. Ia bahkan menjanjikan bisa memberangkatkan haji dan umrah tanpa antre.

Padahal, antrean haji di Indonesia dikenal bisa mencapai puluhan tahun. Namun klaim tersebut sempat membuat korban percaya dan menyerahkan uang dengan dalih “bakti umat” dan sumbangan.

Salah satu korban, Sidik Aditya, mengaku mengalami kerugian hingga Rp51 juta. Sementara korban lain bahkan diminta keluar dari pekerjaannya sebagai satpam karena disebut memiliki penghasilan “tidak halal”.

2. Modus royalti hasil bumi dan doktrin keagamaan

Kepada sejumlah wartawan, Aditya mengaku Pernah diminta Rp3 juta tiap panen, lalu Rp40 juta untuk alasan pembersihan, Minggu (26/4/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Selain iming-iming ibadah, pelaku juga diduga menggunakan skema pungutan dengan istilah “royalti hasil bumi”. Korban diminta menyetorkan uang setiap panen, bahkan hingga puluhan juta rupiah dengan alasan tertentu.

"Pernah diminta Rp3 juta tiap panen, lalu Rp40 juta untuk alasan ‘pembersihan’,"tambah Aditya.

Pelaku juga disebut menyampaikan sejumlah ajaran yang dinilai janggal, seperti mengharamkan makanan tertentu tanpa dasar jelas hingga klaim sepihak terkait halal haram pekerjaan.

Kesadaran korban muncul setelah janji janji tersebut tidak kunjung terealisasi. Mereka kemudian memutuskan keluar dari kelompok tersebut setelah Lebaran 2026 lalu.

3. MUI Banyumas, ajaran berpotensi menyimpang

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyumas angkat bicara dan sebut ajaran yang mengaku sebagai turunan Sultan Nusantara berpotensi menyimbang dari ajaran agama, Minggu (26/4/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas, Kyai. H. Taefur Arofat, yang dihubungi wartawan menegaskan ajaran yang disampaikan sosok tersebut tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.

"Kalau ada yang mengharamkan sesuatu yang jelas halal tanpa dalil yang sahih, itu sudah masuk kategori penyimpangan,"tegasnya.

Ia juga membantah klaim bahwa seluruh obat medis mengandung unsur haram, serta mengkritik ajaran yang membolehkan anak melawan orang tua. "Tidak ada ajaran yang membenarkan anak durhaka, apalagi dengan dalih agama,"tambahnya.

Kasus yang dianggap tak lazim ini telah dilaporkan ke Polresta Banyumas. Kuasa hukum menyebut sejumlah pasal disiapkan, termasuk dugaan penipuan dan kemungkinan pelanggaran terkait penodaan agama.

MUI Banyumas menyatakan dukungan terhadap langkah hukum korban dan akan melakukan investigasi lapangan bersama pihak terkait, seperti pemerintah desa dan penyuluh agama.

4. Sultan Nusantara melarang 17 hal ini

Sejumlah ajaran yang melarang pengikutnya juga diterapkan, namun karena merasa janggal akhirnya Aditya dan sejumalh pengikut Sultan Nusantara tetap mengundurkan diri, Minggu (26/4/2026).(IDN Times/Foto : Iliustrasi/Freepik)

Sejumlah ajaran yang melarang pengikutnya juga diterapkan, namun karena merasa janggal akhirnya Aditya dan sejumalh pengikut Sultan Nusantara tetap mengundurkan diri. Berikut ajaran yang Sultan Nusantara yang dinilai janggal, bersumber dari korban yang telah rugi hingga Rp51 juta rupiah melalui kuasa hukumnya:

1. Dilarang vaksin dan imunisasi

2. Dilarang berobat kerumah sakit

3. Dilarang KB

4. Dilarang kerja menjadi PNS

5. Dilarang kerja dirumah sakit dan bank

6. Dilarang kerja diperusahaan yang menjual produk haram seperti pabrik rambut

7. Dilarang makan lele,belut,gabus,patin dan sidat

8. Dilarang makan pakai sarung tangan

9. Dilarang makan sosis dan nugget

10. Dilarang makan soto daging disuirin

11. Disunahkan potong gundul

12. Setelah berhubungan suami istri ketika berwudhu tidak sampai ke kaki air wudhu nya.

13. Di larang makan MBG karena adanya peroyek pemerintah pembodohan generasi muda

14. Dilarang menggenggam sendok pada saat makan dianggap serakah harus dengan jari tangan kanan

15. Di larang makan di kamar karena di anggap pelit.

16. Semua sirup kecuali merek tropicana ada kandungan babinya.

17. Di larang makan obat atau resep obat dari dokter karena mengandung yang haram ada kandungan Babi,anjing,ular, narkoba

Editorial Team