Banyumas, IDN Times – Kasus dugaan penipuan berkedok ajaran agama mencuat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Seorang pria yang mengaku sebagai “Sultan Nusantara Indonesia” dilaporkan ke polisi usai diduga merugikan warga bernama Sidiq Aditya hingga Rp51 juta rupiah, sekaligus menyebarkan ajaran yang dinilai menyimpang.
Kuasa hukum korban Djoko Susanto, SH menyebut, kasus ini bermula dari laporan warga Sokaraja yang mengikuti ajaran pelaku selama sekitar enam bulan. Dalam periode itu, korban diduga menerima berbagai janji yang belakangan tidak terealisasi.
"Klien kami merasa tertipu, ada rangkaian pernyataan yang tidak sesuai fakta dan janji janji yang tidak terbukti,"ujar Djoko Susanto, SH kuasa hukum kepada IDN Times, Minggu (26/4/2026).
