Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku Penyerobotan Lahan Dituntut Penjara 6 Bulan, Korban Protes
Tim kuasa hukum korban mendatangi PN Ungaran. (IDN Times/bt)

Semarang, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Semarang menjadi korban penyerobotan lahan. Lahan tanah miliknya di Jalan Pelita Raya Nomor 18, Gedanganak, Ungaran Timur, diketahui diduduki secara ilegal oleh seseorang yang notabene pemilik lahan yang lama.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Kabupaten Semarang menghadirkan pelaku sekaligus terdakwa penyerobotan lahan bernama Hendrik Hartono bin Kwee Giok Aow.

Namun, tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa memicu reaksi keras dari korban yang telah menunggu kepastian hukum selama delapan tahun.

Pendamping hukum korban, Rahdyan Trijoko Pamungkas, bersama tim hukum mengungkapkan kekecewaannya setelah sidang selesai. Terdakwa yang diduga secara paksa menguasai objek lelang milik pemenang sah hanya dituntut hukuman 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 253 KUHP.

"Kami menganggap tuntutan tidak sepadan. Tidak sesuai dengan fakta hukum dan kerugian yang dialami klien kami selama ini," ujar tim kuasa hukum. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu rendah.

Rahdyan menegaskan bahwa tindakan terdakwa seharusnya dipandang secara lebih luas melalui rentetan pasal yang telah dilaporkan sebelumnya.

"Jika merujuk pada laporan polisi, terdakwa terancam pasal berlapis dengan sanksi yang jauh lebih berat," katanya.

Adapun pasal berlapis yang dimaksud antara lain Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, terus Pasal 378 KUHP (Penipuan) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Tanah) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kemudian terakhir Pasal 311 KUHP (Penistaan/Fitnah) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kesenjangan antara ancaman maksimal pasal-pasal tersebut dengan tuntutan jaksa yang hanya 6 bulan menjadi pertanyaan besar bagi pihak tim hukum korban mengenai keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.

Selain rendahnya tuntutan, pihak korban menyoroti adanya kejanggalan dalam prosedur persidangan yang dinilai tidak profesional. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah distribusi surat panggilan saksi yang dinilai amburadul, di mana terdapat saksi yang seharusnya dijadwalkan hadir pukul 11.00 WIB, namun surat undangannya baru diterima pada pukul 15.00 WIB. Tim hukum secara tegas menyatakan bahwa patut diduga kuat terjadi rekayasa perkara pidana dalam proses ini.

Seperti diketahui sebelumnya Kasus ini berakar dari lelang eksekusi hak tanggungan oleh KPKNL Semarang pada tahun 2018. Meski pembeli telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, pada 16 Januari 2019, terdakwa diduga melakukan pengusiran paksa terhadap penjaga gudang menggunakan sekelompok preman.

Hingga saat ini, objek yang telah dibayar lunas tersebut masih dikuasai oleh terdakwa. Pihak korban mengeklaim telah mengeluarkan biaya yang berkali-kali lipat dari harga lelang untuk mengurus perkara ini, namun aset tersebut belum juga dapat kembali ke tangan pemilik sah.

Editorial Team