Pembuangan Buang Sampah Terbuka Bisa Kena Sanksi Pidana Mulai 2026

Semarang, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) akan dikenai sanksi pidana mulai tahun 2026. Maka itu, sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) harus berupa residu.
1. Sanksi pidana sesuai UU Pengelolaan Sampah

‘’Praktik pembuangan sampah terbuka ini bisa kena sanksi pidana sesuai Undang-undang Pengelolaan Sampah. Adapun, sanksi ini berlaku mulai tahun 2026,’’ ungkapnya saat pantauan di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu (28/12/2024).
Menurut dia, setiap daerah harus dapat berinovasi dan berkolaborasi untuk mengelola sampah ini. Sebab, upaya ini adalah langkah penting menuju target 2025 dimana hanya residu yang masuk ke TPA.
‘’Kami mengapresiasi atas langkah progresif Kota Semarang yang bertransformasi menuju zero waste. Sebab, ini cerminan komitmen kuat untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan,’’ katanya.
Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan teknologi, Kota Semarang tidak hanya berkontribusi pada kelestarian lingkungan tetapi juga menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi warganya. Hal itu ditunjukkan melalui pengelolaan sampah modern yang berkelanjutan.
2. Dukung target nasional menuju zero waste

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, pihaknya menempuh sejumlah langkah strategis untuk mendukung target nasional menuju prinsip zero waste. Melalui kolaborasi lintas sektor, inovasi teknologi, dan edukasi masyarakat, Kota Semarang berupaya menjadi kota pelopor dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
‘’Dari Proyek Strategis Nasional (PSN), kami telah mendapatkan persetujuan Project Development Facility (PDF) untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah berbasis insinerator. Proyek ini akan segera memasuki tahap lelang, termasuk penghitungan tipping fee,” terangnya.
Langkah ini didukung penuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang mendorong daerah-daerah untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis teknologi. Adapun, Pemkot Semarang juga menaruh perhatian besar pada edukasi masyarakat. Program budidaya maggot di sekolah-sekolah telah berhasil menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan sampah organik.
3. Pembayaran retribusi sampah secara digital

Tidak hanya itu, inovasi diimplementasikan di pondok pesantren di Semarang dengan memanfaatkan sampah plastik sebagai sumber pendapatan untuk membayar listrik, sementara limbah organik diolah menjadi maggot dan eco enzyme.
“Langkah ini membuktikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara di era digital, Pemkot Semarang terus berinovasi dengan meluncurkan aplikasi e-Sampah. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran retribusi sampah secara digital, sehingga mempermudah pengelolaan data dan transparansi.
Selain itu, sistem AISA (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi) diperkenalkan untuk memantau kapasitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara real-time. Ketika TPS hampir penuh, notifikasi otomatis dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan.



















