Sragen, IDN Times - Bupati Sragen Sigit Pamungkas, mengumumkan kabar gembira bagi masyarakat Sragen. Pemerintah Kabupaten Sragen Hapuskan denda PBB khusus untuk bulan Ramadan.
Pemkab Sragen Hapuskan Denda PBB Selama Bulan Ramadan

1. Hapuskan denda PBB selama bulan Ramadan
Dihadapan warga Desa Gemantar dan Trombol Kecamatan Mondokan yang mengikuti kegiatan Safari Ramadan, Bupati Sragen mengatakan selain menghapuskan denda PBB, Pemkab Sragen juga bakal menggratiskan PBB bagi sejumlah golongan masyarkat.
"Jika ada masyarakat yang menunggak PBB, dendanya akan dihapuskan khusus di bulan Ramadan," ucap Sigit. Bupati mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar PBB dan termasuk bagi yang memiliki tunggakan. "Pembebasan denda PBB berlaku mulai hari ini sampai 10 April 2025," katanya.
2. Rumuskan kategori masyarakat khusus yang bebas bayar PBB
Sigit menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sragen sedang dalam proses merumuskan kebijakan pembebasan PBB bagi keluarga miskin, guru berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, dan pahlawan.
"Surat Keputusan Bupati mengenai kategori khusus yang PBB-nya digratiskan, segera kami keluarkan," katanya. Terkait pembebasan PBB dengan kategori guru berpenghasilan rendah, Sigit mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk penghormatan bagi para pengajar, yang memiliki peranan penting dalam tercapainya tujuan bernegara.
"Mengapa guru termasuk, padahal guru sudah memiliki gaji? Karena guru berperan penting dalam mewujudkan cita-cita negara," jelas Sigit.
3. Bupati bagikan paket sembako
Dalam Safari Ramadan yang juga dihadiri Wakil Bupati Sragen, Suroto tersebut, disalurkan sembako sebanyak 430 paket untuk Warga Gemantar, dan 350 paket untuk Warga Trombol, bantuan RTLH bagi dua orang dari masing-masing desa, serta Al-Qur’an kepada takmir masjid.