Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Jateng Selidiki Kasus Penggelapan Dana Nasabah Koperasi BMJ Boja
Kantor Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah mulai menyelidiki dugaan penggelapan dana nasabah koperasi BMJ Boja Kendal. Saat ini pihak SPKT Polda sudah menerima laporan dari sejumlah nasabah dan beberapa pihak terkait. 

"Laporan masih dalam proses telaah di SPKT dan akan diteruskan ke direktorat yang berwenang. Untuk direktorat mana, akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026). 

Ia menjelaskan laporan adanya dugaan penggelapan dana nasabah BMJ sudah diterima petugas SPKT Rabu (1/4/2026) kemarin. 

Dalam laporan tersebut, Juhara Sulaeman bertindak sebagai pelapor, sementara Mora Sandhy Purwandono berstatus sebagai terlapor. "Pelapor adalah Juhara Sulaeman selaku ketua koperasi, sedangkan terlapor Mora Sandhy sebagai bendahara koperasi,” akunya. 

Artanto menambahkan, fokus laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi.

Namun ia berkata belum bisa membocorkan dari penyidik direktorat mana kasus tersebut akan diusut. 

“Kasus ini akan ditindaklanjuti. Kami masih menunggu penentuan direktorat yang akan menangani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman, mengakui memang melaporkan Mora Sandhy Purwandono, ke Polda Jawa Tengah. Sandy belakangan tercatat sebagai anggota DPRD sekaligus bendahara BMJ. 

Pihaknya menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi, serta polemik dana nasabah yang tak kunjung cair.

Selain itu, laporan juga mencakup dugaan penggelapan, fitnah, dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik di tubuh koperasi.

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, menyebut pihaknya terus menindaklanjuti laporan tersebut dengan memenuhi panggilan penyidik serta menyerahkan bukti tambahan.

“Kami dimintai sejumlah pertanyaan terkait kronologi dan pihak-pihak yang terlibat. 

Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi kunci agar perkara ini semakin jelas,” ujar Zaini. 

Jumlah korban yang terdata mencapai puluhan orang, dengan nilai kerugian bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. 

Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Selain itu, ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan pada puluhan sertifikat simpanan berjangka milik anggota koperasi.

Editorial Team