Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Puluhan Napi Kedungpane Sujud Syukur Dapat Asmilasi

default-image.png
Default Image IDN

Semarang, IDN Times - Tak kurang 25 narapidana yang menghuni Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang langsung sujud syukur tatkala dipastikan mendapat program pembebasan bersyarat dengan melakukan asimilasi di rumah masing-masing.

1. Para napi yang bebas diminta minum vitamin dan tidak keluyuran di rumah

ilustrasi minum vitamin dan cairan ion (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi mengklaim para narapidana yang dapat asimilasi bukan tergolong para residivis.

Mereka yang dibebaskan saat ini wajib menjalani sisa hukumannya dengan beraktivitas di dalam rumahnya masing-masing. 

"Para napi selama menjalani asimilasi di rumah harus menjaga kesehatan, tidak keluyuran dan minum vitamin untuk menjaga ketahanan tubuh," ujar Dadi, Jumat (5/2/2021). 

2. Kalapas klaim pemberian asimilasi untuk cegah COVID-19

default-image.png
Default Image IDN

Asimilasi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana yang dua pertiga masa pidana nya sampai dengan 30 Juni 2021.

Dadi beralasan selama pandemik sering memberikan asimilasi bagi para narapidana agar dapat menekan penularan COVID-19 selama masa pandemik. Hal itu juga mengingat Lapas Kedungpane yang sudah overload sangat rentan terjadi penularan COVID-19. 

"Apalagi pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat, jadi harus tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," bebernya.

3. Bandar narkoba, koruptor, teroris hingga penjahat seks tidak akan dapat asimilasi

default-image.png
Default Image IDN

Ke depan pihaknya menyatakan masih ada lagi narapidana yang akan diberi asimilasi. Untuk saat ini prosesnya masih menunggu putusan incrach dari pengadilan serta syarat administratif lainnya. 

Secara keseluruhan, jumlah narapidana di lapasnya yang mendapat asimilasi selama 10 bulan masa pandemik mencapai 577 orang. 

Namun, proses asimilasi tidak diberikan bagi para bandar narkoba dengan hukuman diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us