ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Sementara itu, Pengamat Hukum di Semarang, Budiono mengatakan, diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan dari Kejati menjadi langkah yang bagus karena cepat merespon terhadap pengaduan masyarakat.
Mestinya, katanya Inspektorat Kebupaten Rembang turut mendukung kinerja penyidik kejaksaan dengan berani menindak pelaku sebagai bentuk efek jera. Masyarakat juga bisa mencari keadilan yang sudah secara jelas dan gamblang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan.
"Dan itulah yang harus dikupas dalam artian Pemkab harus ada kepekaan sosial dalam menyikapi suatu laporan pengaduan masyarakat," tandasnya.