Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di Solo Belum Ada Titik Temu

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Sidang gugatan dugaan ijazah palsu kembali digelar di PN Surakarta.
  • Penggugat memakai ikat pita hitam sebagai simbol protes terhadap kehadiran Jokowi.
  • Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa ijazah bersifat privasi dan dilindungi UU.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Sidang gugatan dugaan ijazah palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (30/4/2025). Sidang dengan agenda mediasi dengan pihak penggugat Muhammad Taufik dan tergugat Presiden Joko “Jokowi” widodo, KPU Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta.

Sidang tersebut menghadirkan mediator dari praktisi hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Adi Sulistyono.

1. Penggugat datang pakai ikat pita berwarna hitam.

Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Saat datang ke PN Surakarta, rombongan penggugat memakai ikat pita berwarna hitam. Muhammad Taufik mengaku jika akan memakai ikat berwarna hitam sebagai simbol matinya pendidikan di Indonesia. Ia akan memakai ikat tersebut sampai Jokowi menghadiri persidangan.

“Jadi kita memakai ikat tali berwarna hitam ini sampai Pak Jokowi datang ke pengadilan, kalau sudah datang baru kami lepas,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam sidang mediasi tersebut Taufik mengaku jika para pihak tergugat ngotot tidak mau menunjukkan ijazah pendidikan milik eks Presiden Jokowi. Menurut Taufiq, Presiden adalah jabatan publik dan masyarakat berhak melihat keabsahan riwayat pendidikan pejabat.

"UU Keterbukaan Informasi Publik menyebut syarat akses informasi bagi pejabat publik. Ijazah itu bukan barang gaib, ijazah itu bukti seseorang lulus, bukti seseorang menyelesaikan sekolahnya, dan aturan negara orang yang sekolah harus diberikan ijazah yang menandakan dia pernah sekolah. Skripsi juga bisa dipublikasi untuk umum, bukan barang privasi. Semua orang bisa pakai referensi", jelas Taufiq.

Taufiq menjelaskan jika pejabat publik sesuai regulasi UU Keterbukaan Informasi Publik harus transparan dalam melengkapi dokumen secara sah. “Pak Jokowi kan pejabat publik, pernah jadi Wali kota Solo, Gubernur DKI hingga Presiden seharusnya transparan dalam menunjukkan riwayat sekolah terkiat keabsahan ijazah,“sambungnya.

2. Penggugat dianggal tak memiliki legal standing.

Kuasa Hukum Presiden ke-7 Jokowi, YB Irpan. (IDN Times/Larasati Rey)
Kuasa Hukum Presiden ke-7 Jokowi, YB Irpan. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 Jokowi, YB Irpan menegaskan jika ijazah yang disoalkan berisi data pribadi dan bersifat privasi dan dilindungi UU. Ia mengaku jika hal tersebut merupakan hak bagi pemilik untuk menunjukkan atau tidak.

"Pihak penggugat dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan terkait masalah ini. Kedua, setiap individu berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabatnya, yang dijamin oleh hak asasi manusia,” tegas Irpan.

“Dalam prinsip Hak Asasi Manusia, tidak seorang pun boleh diganggu atau dipaksa untuk membuka urusan pribadinya, keluarganya, atau hubungan surat-menyuratnya tanpa alasan yang sah', sambunya.

Lebih lanjut Irpan mengatakan jika tuduhan yang diajukan penggugat sangat merugikan kliennya dan keluarganya.

“Kehormatan klien kami sebagai mantan Presiden telah dirusak,” tegasnya.

3. Sidang kembali digelar pekan depan.

Sidang mediasi gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi digelar secara tertutup. (IDN Times/Larasati Rey)
Sidang mediasi gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi digelar secara tertutup. (IDN Times/Larasati Rey)

Sidang dengan agenda mediasi tersebut, kembali akan digelar minggu depan. Juru bicara PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan jika mediasi perdana gugatan terkait keaslian ijazah sudah berjalan namun belum ada titik temu. Sidang sendiri digelar tertutup selama 1 jam dengan mediator Prof. Adi Sulistyono.

Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda kaukus. “Dalam mediasi perdana ini Tergugat prinsipal yaitu Pak Jokowi tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Larasati Rey
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us