Penampakan pelayanan pembuatan SKCK di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (12/9/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK di seluruh Indonesia adalah sama, yakni Rp30.000. Biaya ini dibayarkan langsung ke loket bank/petugas PNBP, di luar biaya fotokopi atau map.
Agar tidak kecele, catat jam operasional pelayanan SKCK di Polrestabes Semarang berikut ini:
Senin – Kamis: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB)
Jumat: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 11.30 - 13.00 WIB)
Sabtu & Minggu / Libur Nasional: Tutup (Pastikan mengecek informasi terbaru di Instagram resmi @skckpolrestabessemarang untuk jadwal layanan SKCK Keliling jika ada).
Tips Tambahan: Bawalah pulpen tinta hitam sendiri dari rumah untuk mempercepat proses pengisian formulir. Selain itu, pastikan kamu datang mengenakan pakaian berkerah (kemeja/polo), celana panjang, dan bersepatu. Petugas berhak menolak melayani pemohon yang memakai celana pendek atau sandal jepit. Selamat mengurus dokumen dan semoga dilancarkan segala urusan karier atau pendidikanmu di bulan ini!