Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Andika-Hendi Lapor Bawaslu, Temuan Kades Dikerahkan Kampanye
Koordinator Tim Kuasa Hukum Andika-Hendi Jhon Ricard dan Rahmulyo memberi pernyataan kepada wartawan mengenai pelanggaran kampanye Pilgub Jawa Tengah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Tim kuasa hukum paslon cagub nomor urut 1, Andika-Hendi menemukan aksi pengerahan para kepala desa (kades) di Padma Semarang. Bahkan, acara massa para Kades sengaja dilakukan untuk mendukung kampanye salah satu paslon cagub. 

"Di Padma ada pengumpulan kades disana. Ini masih berjalan. Dan kami laporkan ke Bawaslu. Maka kami minta Bawaslu ambil langkah konkrit untuk bertindak tegas," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Andika-Hendi, Jhon Ricard kepada wartawan saat menyambangi kantor Bawaslu Jateng, Kamis (17/10/2024). 

1. Banyak temuan kampanye melibatkan kades

Tim Kuasa Hukum Andika-Hendi yang dipimpin Jhon Ricard dan Rahmulyo saat berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng yang diketuai Muhammad Amin. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jhon berkata memang banyak temuan kampanye Pilgub Jateng yang melibatkan para kades tiap daerah.

Justru kondisi sebaliknya dilakukan pihaknya yang tidak pernah mengerahkan para kades untuk berkampanye. 

2. Diduga kades dimobilisasi para penguasa

Koordinator Tim Kuasa Hukum Andika-Hendi Jhon Ricard menunjukkan bukti dokumen klarifikasi dari Bawaslu RI yang kasusnya semula ditujukan kepada pihaknya. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, pihaknya mensinyalir bahwa tindakan mobilisasi para kades telah didalangi oknum tertentu untuk memenangkan paslon Pilgub Jateng. Ada dugaan mobilisasi para kades dilakukan oleh para penguasa yang membackup paslon. 

"Ada pelanggaran hukum yang dianggap biasa. Ini patut dipertanyakan. Juga ada laporan 10 lebih dari (paslon) 02, kami melihat situasi ini jadi kegundahan. Dalam pikada ini ada faktor yang bertindak melawan hukum," ungkapnya. 

"Dari data di lapangan yang banyak itu, banyak sekali kades yang terlibat dan pihak kami 01 justru tidak pernah melibatkan kades. Maka dari itu kami minta Bawaslu saya minta tegas. Gakumdu harus menindaklanjuti. Karena terbukti nyata ada kepentingan politis yang melawan hukum," tambahnya. 

3. Bawaslu tetap bertindak sesuai undang-undang

Sejumlah wartawan elektronik dan media cetak berkumpul di pintu masuk Bawaslu Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin mengakui bila pihaknya sudah bertemu tim kuasa hukum Andika-Hendi. Secara prinsipnya pihaknya telah melakukan sesuai prosedur yang ada di undang-undang.

"Kami sangat berterima kasih atas audiensi ini. Bawaslu berupaya melakukan seusai yang diperintah undang-undang," katanya. 

4. Belasan pelanggaran kampanye muncul di Pilgub Jateng

Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin saat berbicara kepada para wartawan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tercatat selama masa kampanye Pilgub Jateng terdapat 14 kasus dugaan pelanggaran kampanye yang bermunculan di sejumlah kabupaten/kota. 

Namun ia bilang tak semuanya merupakan pelanggaran netralitas ASN. Pihaknya sedang memetakan potensi pelanggaran yang muncul. Mulai potensi pelanggaran administrasi, sengketa dan netralitas ASN. 

"Ada 14 laporan dari masyarakat dari relawan dan pengawas. Kemudian dipilah-pilah dulu," ujar Amin. 

Untuk kasus di Sukoharjo sudah ditindaklanjuti kepada bupati. "Dugaan pelanggaran mereka yaitu keberpihakan. Dia statusnya ASN aktif. Sanksinya Dari tim kepegawaian. Dari kasus Pati juga kita telusuri dulu. Karena ini temuan awal," tandasnya. 

Editorial Team

Related Article