Vonis Direktur PT GBP Penjara usai Gelapkan Pajak 3,4 Miliar

- Direktur PT GBP, DW, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda lebih dari Rp1,48 miliar.
- DW terbukti melanggar Undang-Undang Perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT Masa Pajak dan memungut PPN tanpa menyetorkannya ke kas negara.
- Negara mengalami kerugian sebesar Rp3,4 miliar akibat perbuatan DW yang dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Semarang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang resmi menjatuhkan vonis terhadap DW, Direktur PT GBP, karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. DW divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda lebih dari Rp1,48 miliar.
1. Pengemplangan pajak berakhir di penjara

DW terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perpajakan karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak, serta menyampaikan data yang tidak benar atas SPT Masa Pajak Februari dan Maret 2020.
“DW sebagai pengusaha kena pajak (PKP), terbukti memungut PPN dari klien, namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Bahkan pada Agustus 2020, ia tak melaporkan transaksi penyerahan jasa sama sekali,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (27/3/2025).
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,4 miliar, dengan porsi tanggung jawab DW sebesar Rp742 juta.
2. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Majelis hakim yang menangani perkara Nomor 16/Pid.Sus/2025/PN.Smg menjatuhkan vonis pada Rabu (26/3/2025). DW dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp1.484.270.008.
Jika denda itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan terpidana. Bila harta tak mencukupi, DW akan menjalani pidana kurungan pengganti denda selama tiga bulan.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut DW dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda yang sama, dengan ancaman hukuman tambahan 6 bulan penjara bila denda tidak dibayar.
Meski demikian, pihak DJP menilai vonis itu cukup memberi efek jera.
“Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya agar tidak bermain-main dengan kewajiban perpajakan,” aku Santoso.
3. Ditangkap setelah penyidikan bersama

DW sendiri telah ditahan sejak 20 November 2024 di Rutan Polda Jawa Tengah. Penangkapannya merupakan hasil koordinasi tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri. DW diketahui menjalankan aksinya bersama tersangka lain melalui perusahaan PT GBP.
Modus yang digunakan adalah dengan tidak melaporkan transaksi penyerahan jasa yang sudah dikenai PPN, serta memalsukan laporan pajak agar tampak seolah-olah tidak ada aktivitas usaha.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antarlembaga penegak hukum.
"Putusan ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Harapannya, ini bisa mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang adil," ujar Nurbaeti.