Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Vonis Direktur PT GBP Penjara usai Gelapkan Pajak 3,4 Miliar

SPT pajak menanti para pekerja (freepik)
Intinya sih...
- Direktur PT GBP, DW, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda lebih dari Rp1,48 miliar.
- DW terbukti melanggar Undang-Undang Perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT Masa Pajak dan memungut PPN tanpa menyetorkannya ke kas negara.
- Negara mengalami kerugian sebesar Rp3,4 miliar akibat perbuatan DW yang dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Semarang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang resmi menjatuhkan vonis terhadap DW, Direktur PT GBP, karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. DW divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda lebih dari Rp1,48 miliar.
Editorial Team
EditorDhana Kencana
Follow Us