Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SPT pajak menanti para pekerja (freepik)

Intinya sih...

  • Direktur PT GBP, DW, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda lebih dari Rp1,48 miliar.
  • DW terbukti melanggar Undang-Undang Perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT Masa Pajak dan memungut PPN tanpa menyetorkannya ke kas negara.
  • Negara mengalami kerugian sebesar Rp3,4 miliar akibat perbuatan DW yang dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Semarang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang resmi menjatuhkan vonis terhadap DW, Direktur PT GBP, karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. DW divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda lebih dari Rp1,48 miliar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di