Tidak Cuma COVID-19, Klaim Penyakit Kritis Melonjak 200 Persen

MiECP klaim beri kenyamanan perawatan penyakit kritis

Semarang, IDN Times - Dewasa ini masyarakat tidak hanya dihadapkan dengan ketidakpastian pandemik COVID-19, tapi juga risiko penyakit kritis. Dari tahun ke tahun, angka kejadian penyakit tersebut makin meningkat.

1. Ada 15 dari 1.000 orang terkena penyakit kritis

Tidak Cuma COVID-19, Klaim Penyakit Kritis Melonjak 200 Persenilustrasi penyakit jantung (pexels.com/freestocks.org)

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 melansir, setidaknya 15 dari 1.000 orang atau sekitar 2,8 juta individu di Indonesia terdampak penyakit kritis. Di antaranya jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke. 

Keempat penyakit katastropik itu menjadi urutan teratas dalam biaya pengobatan termahal. Manulife Indonesia juga mencatat dalam lima tahun terakhir, angka klaim penyakit kritis melonjak mencapai lebih dari 200 persen

Kondisi tersebut mendorong Manulife Indonesia dan Bank DBS Indonesia meluncurkan asuransi kesehatan penyakit kritis melalui produk MiEarly Critical Protection (MiECP). Produk tersebut memberikan solusi perlindungan inovatif yang bermanfaat bagi pasien penyakit kritis di tahap awal dan tahap akhir.

MiECP memberikan pilihan pembayaran terbatas sehingga diklaim dapat melindungi nasabah dari daftar 154 penyakit kritis. 

Baca Juga: Sepanjang Pandemik COVID-19, Manulife Bayar Klaim Hingga Rp54,5 Miliar

2. Pengguna bisa fokus pada pemulihan

Tidak Cuma COVID-19, Klaim Penyakit Kritis Melonjak 200 PersenKantor Bank DBS (Dok.DBS)

President Director and CEO Manulife Indonesia, Ryan Charland mengatakan, kemunculan MiECP untuk memahami kebutuhan masyarakat soal asuransi kesehatan, khususnya perlindungan terhadap penyakit kritis karena pembiayaan untuk perawatannya tidak murah. 

"MiECP menyediakan perlindungan penyakit kritis, maupun manfaat unit perawatan intensif. Dengan demikian, masyarakat lebih fokus terhadap pemulihan dan mendapatkan ketenangan pikiran," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (6/11/2021). 

3. Nasabah bisa atur ulang uang pertanggungan

Tidak Cuma COVID-19, Klaim Penyakit Kritis Melonjak 200 PersenPelayanan di kantor Manulife Indonesia. (dok. Manulife)

Mengingat biaya pengobatan yang besar terhadap penyakit kritis, MiECP menyediakan fitur Power Reset yang memungkinkan nasabah mengatur ulang uang pertanggungan mereka sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Jika nasabah meninggal dunia, penerima manfaat menerima 100 persen total premi yang dibayarkan, tidak termasuk premi tambahan selama masa pertanggungan," tuturnya.

4. MiECP melindungi 154 penyakit kritis

Tidak Cuma COVID-19, Klaim Penyakit Kritis Melonjak 200 Persenunsplash.com

Sementara, Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia, Paulus Sutisna mengatakan, selain berjuang dengan ketidakpastian di tengah pandemik COVID-19, masyarakat rupanya juga senantiasa berhadapan dengan risiko penyakit kritis. 

Melalui peluncuran produk asuransi terbaru bersama Manulife, Paulus menyebut Bank DBS Indonesia berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik melalui inovasinya. Selain itu, pihaknya ingin agar nasabah bisa menikmati hidup di tengah beragam risiko yang dihadapi. 

"Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank DBS Indonesia berkolaborasi dengan Manulife Indonesia menghadirkan solusi terhadap penyakit kritis yang dilengkapi dengan masa perlindungan selama 20 tahun," tandasnya.

Baca Juga: Permintaan Asuransi Jiwa Saat Pandemik Meningkat, Manulife Luncurkan PPMD

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya