Hingga Juni 2019, Penerimaan Pajak Daerah Kudus Capai 43 Persen

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan masih rendah

Kudus, IDN Times - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama kurun waktu Januari hingga 27 Juni 2019 telah terealisasi sebesar Rp47,36 miliar.

Jumlah tersebut sudah 43,70 persen dari target rencana penerimaan tahun 2019, sebesar Rp108,38 miliar.

Baca Juga: Tata Cara Melakukan e-Filing Pajak

1. Dua pos penerimaan pajak yang masih rendah

Hingga Juni 2019, Penerimaan Pajak Daerah Kudus Capai 43 PersenIDN Times/M. Idris

Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga 27 Juni 2019 persentase tertinggi dicapai pos penerimaan dari pajak mineral bukan logam dan batuan, yang mencapai 97,40 persen. Kemudian disusul pajak parkir terealisasi 75,87 persen dan pajak hiburan mencapai 67,39 persen.

Sementara pencapaian yang masih rendah berasal dari pajak sarang burung walet yang baru 9,46 persen, di mana jumlah pengusahanya semakin berkurang lantaran prospek usaha tersebut semakin menurun. Selain itu juga dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang baru terealisasi 16,72 persen, karena belum mendekati jatuh tempo pembayaran.

2. Tren positif di sejumlah pos penerimaan

Hingga Juni 2019, Penerimaan Pajak Daerah Kudus Capai 43 PersenANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono optimistis hingga akhir tahun bisa mencapai target tahunan. Menurutnya, dari pengalaman-pengalaman sebelumnya selalu bisa mencapai target.

"Beberapa pos penerimaan sudah menunjukkan tren positif, bahkan ada yang sudah melampaui target rata-rata per bulan, meski masih ada beberapa pos penerimaan yang masih rendah," kata Eko di Kudus, seperti dilansir Antara, Senin (1/7).

Target penerimaan pajak tahun ini, mengalami kenaikan. Penerimaan pajak tahun 2017 terrealisasi sebesar Rp82,17 miliar dan 2018 sebesar Rp102,1 miliar.

3. Memasang tapping box di seluruh tempat usaha

Hingga Juni 2019, Penerimaan Pajak Daerah Kudus Capai 43 PersenANTARA FOTO/Maulana Surya

Adapun target penerimaan pajak tahunan sebesar Rp108,38 miliar berasal dari 11 pos penerimaan pajak. Di antaranya pajak hotel yang direncanakan selama kurun waktu satu tahun bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp2,45 miliar. Disusul pajak restoran sebesar Rp7 miliar, pajak hiburan sebesar Rp330 juta, pajak reklame sebesar Rp3 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp47,96 miliar.

Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan sebesar Rp36 juta, pajak parkir sebesar Rp380 juta, pajak air tanah sebesar Rp1,89 miliar, pajak sarang burung walet sebesar Rp33 juta, PBB sebesar Rp23 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp22,3 miliar.

Pemerintah Kabupaten Kudus berencana memasang alat "tapping box" untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha dalam waktu dekat. Alat tersebut juga bisa untuk melakukan evaluasi pelaporan transaksinya, agar penerimaan pajak meningkat.

Baca Juga: 5 Soto Kudus Terenak di Jakarta untuk Bukber, Endes Banget!

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya