20 Ribu Buruh di Jateng Dirumahkan, Cuma Dapat THR Separuh 

KSPN kecewa dengan sikap Menaker

Semarang, IDN Times - Sebanyak 20 ribu buruh garmen dan tekstil di Jawa Tengah saat ini terkena dampak meluasnya wabah virus Corona (COVID-19). Mereka terpaksa dirumahkan sejak dua bulan terakhir dan terancam hanya mendapat tunjangan hari raya (THR) hanya 50 persen dari perusahaannya.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPD KSPN Jateng, Slamet Kaswanto, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5). 

1. KSPN Jateng keberatan dengan SE THR yang diteken Menaker Ida Fauziyah

20 Ribu Buruh di Jateng Dirumahkan, Cuma Dapat THR Separuh IDN Times/Kemnaker

Slamet mengatakan banyak pemilik pabrik yang kelabakan saat akan membayar THR. Kondisinya justru memburuk saat Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang mengatur pembayaran THR selama pandemik Corona. 

"Kami sangat keberatan dengan isi surat edaran yang diteken Menaker. Karena situasinya malah memperparah keadaan para buruh. Buruh-buruh yang awalnya sudah sepakat dapat THR penuh dengan pabriknya, saat ini malah terancam dapat nilai yang tidak menentu," ujar Slamet. 

Baca Juga: Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

2. Pabrik tekstil dan garmen hanya bisa bayar THR dengan dicicil

20 Ribu Buruh di Jateng Dirumahkan, Cuma Dapat THR Separuh ilustrasi buruh (IndoIndians.com)

Slamet bilang pabrik tekstil dan garmen yang kondisinya limbung saat pandemik, hanya bisa menyepakati pembayaran THR dengan dicicil. Selain itu, ada pula pabrik-pabrik yang ditutup oleh pemiliknya dengan dalih tak kuat menanggung beban biaya operasional yang tinggi selama ada wabah virus Corona. 

"Ada pemilik pabrik di Tanjung Emas yang mengancam menutup pabriknya pasca pembayaran THR. Karena situasinya serba sulit. Penjualan produk benang di Jabar berhenti selama pandemik. Makanya pemerintah harus membantu menormalkan situasinya. Bukan malah memperburuk," terangnya. 

3. Sekitar 129 perusahaan di Jateng gagal bayar THR 2020

20 Ribu Buruh di Jateng Dirumahkan, Cuma Dapat THR Separuh IDN Times/Debbie Sutrisno

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan ada sebanyak 1.037 perusahaan yang dilaporkan kepada pihaknya karena bermasalah dalam pembayaran THR Idulfitri 2020.

Dari jumlah itu, terdapat 838 perusahaan yang mengklaim telah menyanggupi pembayaran THR secara penuh. Kemudian ada 60 perusahaan yang hanya menyanggupi pembayaran THR secara bertahap. 

Di samping itu, masih ada 129 perusahaan yang ditemukan gagal bayar THR. Dan 10 perusahaan sedang menunggu konfirmasi pembayaran THR bagi karyawannya. 

Baca Juga: Industri Tekstil di Ujung Tanduk, 'Nafas' Tinggal 3 Bulan Lagi

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya