KPPU Anggap Grab Patuh Ikuti Aturan Persaingan Usaha

Grab dapat sertifikat penilaian kepatuhan persaingan usaha dari KPPU

Intinya Sih...

  • Grab menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI.
  • Manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan inisiatif, forum eksekutif, talkshow, pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, dan undangan KPPU untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha.
  • Program Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, serta meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.

Semarang, IDN Times - Grab, superapp terkemuka di Asia Tenggara, menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).

Penyerahan sertifikat dilakukan Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando kepada Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi. 

Baca Juga: Grab Raih Sertifikat Kepatuhan KPPU RI, Dorong Persaingan Usaha Sehat

1. Grab beberkan strategi bisnis yang sehat dan kondusif

KPPU Anggap Grab Patuh Ikuti Aturan Persaingan UsahaKPPU RI saat berdialog dengan perwakilan Grab di sela penyerahan sertifikat kepatuhan persaingan usaha. (IDN Times/Dok Humas Grab)

Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia menyampaikan pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen pihaknya dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif. 

"Grab Indonesia percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha,” ujar Neneng, Rabu (27/3/2024). 

Sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif. Salah satunya mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku. 

Di samping itu, mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, dan mengundang KPPU untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia.

2. KPPU RI lihat Grab sudah lakukan persaingan usaha yang sehat

KPPU Anggap Grab Patuh Ikuti Aturan Persaingan UsahaAru Armando, Wakil Ketua KPPU RI. (IDN Times/Dok Grab)

Aru Armando, Wakil Ketua KPPU RI mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. 

Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri. "Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya," terangnya. 

Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022. Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Sertifikat yang didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama 5 tahun. 

3. Sudah ada 48 perusahaan yang jalankan kepatuhan persaingan usaha

KPPU Anggap Grab Patuh Ikuti Aturan Persaingan Usaha

Anggota KPPU, Mohammad Reza menyampaikan, sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha. Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa. 

Program Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.

Baca Juga: KPPU Bakal Panggil Maskapai Imbas Lonjakan Harga Tiket Pesawat

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya