Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

14 Potret Pembayaran Klaim Simpanan 29 Ribuan Nasabah BPR Jepara Artha

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)
Intinya sih...
  • LPS membayar klaim simpanan BPR Jepara Artha sebesar Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah dalam waktu 5 hari kerja.
  • Pembayaran dimulai sejak 29 Mei 2024 setelah izin usaha BPR dicabut pada 21 Mei 2024.
  • LPS mengimbau nasabah bank di Indonesia untuk tidak khawatir menabung karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

Jepara, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pembayaran dimulai sejak 29 Mei 2024.

Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah. IDN Times memotret proses pembayaran klaim penjaminan tahap I tersebut berikut ini.

1. Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha dilakukan di Kantor Cabang Bank BRI Jepara

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kanan) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

2. Puluhan nasabah BPR Jepara Artha mengantre untuk proses pembayaran klaim penjaminan simpanan mereka

Sejumlah nasabah BPR Jepara Artha mengantre dan menyiapkan dokumen saat mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

3. Syarat simpanan nasabah BPR Jepara Artha yang dijamin oleh LPS adalah 3T

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kanan) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

4. Yaitu Tercatat dalam pembukuan bank dan tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga pinjaman

Sejumlah nasabah BPR Jepara Artha mengantre dan menyiapkan dokumen saat mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

5. Selain itu, tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

6. Nasabah yang simpanannya memenuhi syarat dan terdaftar layak bayar harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito

Sejumlah nasabah BPR Jepara Artha mengantre dan menyiapkan dokumen saat mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

7. Salah satu nasabah BPR Jepara Artha yang simpanannya kembali adalah pengusaha mebel, Abdul Muthalib

Nasabah BPR Jepara Artha, Abdul Muthalib (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

8. Ia merasa lega karena proses pembayaran cepat sehingga simpanan yang ia manfaatkan untuk modal usaha bisa digunakan lagi

Nasabah BPR Jepara Artha, Abdul Muthalib (kanan) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

9. Awalnya, ia dan puluhan ribu nasabah BPR Jepara Artha panik karena dananya tidak bisa ditarik semua. Tapi ia merasa tenang setelah diambil alih oleh LPS

Nasabah BPR Jepara Artha, Abdul Muthalib (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

10. Nasabah bisa melihat pengumuman di kantor BPR Jepara Artha, apakah namanya masuk dalam tahap pertama atau tidak

Seorang nasabah BPR Jepara Artha melihat daftar nama pembayaran klaim simpanan yang diumumkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

11. Nasabah yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS bisa mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS di Jepara

Nasabah BPR Jepara Artha mengurus pembayaran klaim simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

12. Bank pembayar yang ditunjuk adalah Bank BRI, di 11 kantor yang tersebar di Jepara

Seorang nasabah BPR Jepara Artha melihat daftar nama pembayaran klaim simpanan yang diumumkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

13. LPS mengimbau untuk para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir

Nasabah BPR Jepara Artha mengurus pembayaran klaim simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

14. LPS akan mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha tahap berikutnya

Sejumlah nasabah BPR Jepara Artha melihat daftar nama pembayaran klaim simpanan yang diumumkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank, karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us