CEK FAKTA: Viral Penjahit Ditagih Pajak Rp2,8 M di Pekalongan, Benarkah?

- Klarifikasi DJP Jawa Tengah I terkait penjahit di Pekalongan yang disebut ditagih pajak Rp2,8 miliar
- Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bukan surat tagihan pajak, hanya permintaan klarifikasi data
- DJP mengimbau wajib pajak jaga kerahasiaan data perpajakan dan gunakan kanal resmi untuk kritik dan saran
Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral soal seorang penjahit berinisial (I) di Pekalongan yang disebut-sebut ditagih pajak hingga Rp2,8 miliar. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan jika informasi tersebut tidak benar dan mengandung unsur menyesatkan.
1. Hanya permintaan klarifikasi data

Nurbaeti menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika KPP Pratama Pekalongan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak I pada 26 Juni 2025. Surat itu dikirim via pos pada 1 Juli 2025.
“SP2DK bukanlah Surat Tagihan Pajak, melainkan permintaan klarifikasi data. Jadi informasi bahwa wajib pajak ditagih Rp2,8 miliar itu keliru. Petugas sama sekali tidak mengatakan kalimat menagih pajak,” kata dilansir keterangan resmi, Minggu (10/8/2025).
Untuk menindaklanjuti surat tersebut, pada 6 Agustus 2025, petugas pajak melakukan kunjungan ke rumah I. Dalam pertemuan itu, petugas menjelaskan maksud surat dan memastikan proses berjalan secara persuasif. Wajib pajak pun merespons baik dan berjanji datang ke kantor pajak pada 8 Agustus 2025.
2. Video viral direkam tanpa persetujuan wajib pajak

Kisah itu menjadi heboh setelah salah satu pelanggan I datang membawa bahan jahitan pada malam 6 Agustus 2025, lalu merekam video yang memuat informasi keliru tentang kunjungan petugas pajak.
Menurut pengakuan I, video tersebut awalnya hanya untuk lucu-lucuan. Namun, keesokan harinya, pengunggah meminta informasi jam kedatangan petugas pajak, lalu memposting video itu di akun Instagram @PekalonganTrending tanpa izin wajib pajak pada 7 Agustus 2025 menjelang magrib.
“Wajib pajak sudah mencoba menghubungi pengunggah dan admin akun Instagram tersebut untuk menghapus video karena memuat identitas pribadi dan informasi yang tidak tepat, tapi tidak direspons,” jelas Nurbaeti.
Akibatnya, video tersebut menyebar luas, memicu pemberitaan yang menyudutkan wajib pajak maupun pihak DJP. Wajib pajak dan istrinya bahkan mengaku tidak bisa tidur nyenyak pada malam itu karena khawatir identitas mereka disalahgunakan.
3. Jaga data pribadi

Pada 8 Agustus 2025 siang, I datang ke KPP Pratama Pekalongan untuk memberikan keterangan dan menandatangani berita acara. Ia meminta maaf atas viralnya video tersebut dan menyesalkan unggahan itu dibuat tanpa persetujuan dirinya.
Keesokan harinya, beberapa wartawan dan perangkat desa sempat mendatangi rumah I untuk mencari informasi.
DJP, imbuh Nurbaeti, menyatakan, tidak semua surat dari kantor pajak adalah surat tagihan. Masyarakat diminta tidak panik jika menerima surat atau imbauan, dan dianjurkan langsung menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan resmi.
“Kami mengimbau wajib pajak berhati-hati menjaga kerahasiaan data perpajakan agar tidak disalahgunakan. Kritik dan saran sebaiknya disampaikan melalui kanal resmi DJP atau langsung ke kantor pajak,” tutur Nurbaeti.
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar publik lebih selektif dalam membagikan informasi di media sosial. Kesalahan informasi dapat merugikan banyak pihak dan memicu persepsi negatif terhadap lembaga maupun individu yang sebenarnya tidak bersalah.
“Semoga klarifikasi ini meluruskan fakta sehingga tidak ada lagi persepsi keliru yang merugikan,” pungkasnya.