Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kenaikan Dibatalkan MA, BPJS Kesehatan Siap Kembalikan Iuran Peserta

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rahmad)

Semarang, IDN Times - BPJS Kesehatan tengah menunggu salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) pasca pembatalan kenaikan iuran peserta. Salinan tersebut untuk menentukan langkah BPJS Kesehatan selanjutnya. Salah satunya dalam hal pengembalian iuran peserta JKN-KIS.

1. BPJS Kesehatan belum tahu mulai kapan putusan MA berlaku

IDN Times/Hana Adi Perdana

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan secara fisik pihaknya belum menerima putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran.

"Kami belum tahu persis seperti apa isi salinan keputusan itu. Namun, jika memang harus dibatalkan ya kami akan melaksanakan apapun keputusannya dan mempelajarinya,’’ ungkapnya saat ditemui pada Sarasehan BPJS Kesehatan dengan Polda Jawa Tengah di Hotel Patra Jasa Semarang, Kamis (12/3).

Ketidaktahuan BPJS Kesehatan mengenai detail amar putusan judicial review Peraturan Presiden No 75 tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan itu membuat badan tersebut sulit menentukan langkah selanjutnya.

‘’Jadi kami belum tahu kapan putusan ini berlaku, apakah per Januari 2020 atau kapan (dikembalikan iurannya)? Kalau sudah tahu kami akan segera menghitung dari dampak pembatalan,’’ tutur Andayani.

2. BPJS Kesehatan akan kembalikan iuran peserta JKN-KIS

IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Rencananya apabila salinan keputusan itu sudah diterima, BPJS Kesehatan akan segera berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan menghitung dampak dari pembatalan kenaikan iuran itu.

‘’Kalau iurannya kembali seperti sebelumnya akan kami sesuaikan dan kembalikan ke peserta. Soal itu gampang ngitungnya. Hanya saja kami perlu tahu kapan keputusan itu berlaku,’’ jelas Andayani.

3. Ada yang turun kelas saat kenaikan iuran per 1 Januari 2020

Ilustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Adapun saat kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 lalu ada peserta yang menurunkan kelasnya dari kelas 1 ke kelas 2 dan kelas 2 ke kelas 3. Namun, Andayani menyebut jumlahnya tak begitu banyak. 

‘’Ada memang peserta JKN-KIS yang menurunkan kelasnya, tapi tidak sampai heboh. Sebab, bagi mereka yang bayar Rp180 ribu untuk kelas 1, tapi harus dirawat tiap bulan tentu nilai itu sangat terjangkau. Sedangkan, terkait peserta yang mengubah kelas pasca keputusan MA membatalkan kenaikan iuran kami belum pantau, soalnya kan baru dua hari lalu (keputusan MA),’’ tandasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
Dhana Kencana
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us