Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengusaha Truk Desak Pemerintah Tinjau Ulang Sertifikasi Halal

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggelar Rakerda DPD Aptrindo Jateng DIY dan Rakercab Aptrindo Tanjung Emas 2024 di Semarang, Kamis (7/11/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggelar Rakerda DPD Aptrindo Jateng DIY dan Rakercab Aptrindo Tanjung Emas 2024 di Semarang, Kamis (7/11/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • Aptrindo mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kewajiban sertifikasi halal bagi angkutan darat yang masih salah kaprah di lapangan.
  • Pengusaha truk tidak memiliki kewajiban melakukan sertifikasi halal terhadap armada logistik yang dimiliki, namun mereka mengalami kendala terkait mekanisme pembelian BBM.
  • Sejumlah pengusaha truk telah memiliki sertifikat halal, namun kesalahpahaman dengan pemerintah perlu dikomunikasikan agar aturan ini dapat ditinjau kembali.

Semarang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kewajiban sertifikasi halal bagi angkutan darat yang mengangkut logistik. Sebab, implementasi kebijakan tersebut masih salah kaprah di lapangan. 

1. Pengusaha truk tak wajib miliki sertifikasi halal

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggelar Rakerda DPD Aptrindo Jateng DIY dan Rakercab Aptrindo Tanjung Emas 2024 di Semarang, Kamis (7/11/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggelar Rakerda DPD Aptrindo Jateng DIY dan Rakercab Aptrindo Tanjung Emas 2024 di Semarang, Kamis (7/11/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengatakan, kebijakan tersebut masih dipahami berbeda oleh pengusaha truk logistik dan pemerintah.

"Interpretasinya berbeda antara pengusaha dan pemerintah. Setelah kami pelajari undang-undang maupun peraturan pemerintahnya, sertifikasi halal ini ditujukan bagi barang yang diangkut seperti makanan, obat-obatan, kosmetik dari produsen oleh transportasi logistik,’’ ungkapnya saat Rakerda DPD Aptrindo Jateng DIY dan Rakercab Aptrindo Tanjung Emas 2024 di Semarang, Kamis (7/11/2024).

Dengan demikian, lanjut Gemilang, pengusaha truk tidak memiliki kewajiban melakukan sertifikasi halal terhadap armada logistik yang dimiliki.

"Bukan kewajiban kami untuk melakukan sertifikat halal tapi produsen lah yang harus mengamankan. Bagaimana caranya dia mendistribusikan dan memilih kendaraan, ini sudah kita bahas di Rakernas dan disampaikan Presiden," katanya.

2. Bahas masalah pembatasan beli BBM

Ilustrasi Mengisi BBM (images.app.goo.gl)
Ilustrasi Mengisi BBM (images.app.goo.gl)

Pada Rakerda yang mengusung tema "Sinergi Pelayanan Angkutan Barang Mengintegrasikan Inovasi dan Kepatuhan dalam Standar Pelayanan Guna mendukung Asta Cita Presiden RI’’ itu, para pengusaha truk juga membahas masalah pembatasan pembelian BBM biosolar melalui aplikasi milik Pertamina.

Ketua DPD Aptrindo Jateng dan DI Yogyakarta, Bambang Widjanarko mengatakan, selain permasalahan sertifikasi halal bagi angkutan logistik, pihaknya juga mengalami kendala terkait mekanisme pembelian BBM bagi pengusaha truk angkutan.

"Berkaitan dengan pembatasan BBM bersubsidi. Mekanisme untuk memperoleh kode batang untuk pembelian BBM dari Pertamina juga menjadi pembahasan," ujarnya.

3. Perlu komunikasi antara pengusaha truk dan pemerintah

Truk distribusi barang antre beberapa hari karena banjir. (IDN Times/adpim).
Truk distribusi barang antre beberapa hari karena banjir. (IDN Times/adpim).

Untuk diketahui, saat ini Aptrindo Jateng dan DI Yogyakarta memiliki anggota yang mencapai 200 perusahaan penyedia angkutan truk.

Sementara, Kabid Angkutan Jalan Dishub Jateng, Heribertus Slamet Widodo mengatakan, sejauh ini sejumlah pengusaha truk telah memiliki sertifikat halal. Namun, keberatan pengusaha truk dan kesalahpahaman dengan pemerintah ini perlu dikomunikasikan.

"Maka itu, aturan ini memang perlu ditinjau kembali. Sebab, pengusaha sudah memberikan kewajiban layanan yang mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah makanya harus ada kemudahan-kemudahan. Seperti keringanan-keringan pajak, ini juga sedang dirancang untuk subsidi khusus," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anggun Puspitoningrum
Dhana Kencana
Anggun Puspitoningrum
EditorAnggun Puspitoningrum
Follow Us