Tarif Cukai Bakal Dinaikan Lagi, Petani Tembakau di Jateng Kian Terpuruk

Semarang, IDN Times - Sejumlah petani tembakau di Jawa Tengah mulai dilanda kekhawatiran menyusul adanya rencana kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2021 nanti. Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jateng, Syukur Fahruddin mengungkapkan para petani tembakau di berbagai daerah juga turut menjadi korban dari kenaikan cukai rokok.
"Jangankan untuk mengharap harga bagus, untuk menjual tembakau yang telah dipanen saja petani sudah sulit," katanya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Kamis (19/11/2020).
1. Para buruh terancam kehilangan pekerjaan jika cukai rokok naik

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa efek naiknya tarif cukai rokok nantinya bakal membuat para buruh terancam kehilangan pekerjaan. Ia tak memungkiri bahwa beberapa pabrik rokok kemungkinan tutup akibat dampak kebijakan tersebut.
Bahkan, setiap produksi yang merosot 5 persen bisa berakibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi 7.000 pekerja.
"Dan bayangkan seandainya produksi turun 30 persen, berapa lagi yang kena PHK," imbuhnya.
2. APTI: Petani sedang dalam kondisi sulit
Ia pun menganggap bila rencana menaikkan tarif cukai menjadi langkah yang tidak tepat. Para petani mestinya jangan dipaksakan untuk ikut memulihkan ekonomi negara. Melainkan pemerintah bisa memberikan solusi terhadap persolaan di industri tembakau.
"Jangankan naik 17 persen, naik 1 persen saja kami menolak mengingat petani sedang dalam situasi sulit. Selain harganya anjlok, petani juga terdampak pandemik," tambahnya.
3. Pemerintah diminta segera beri solusi untuk bantu petani tembakau

Pengurus APTI lainnya dari Kabupaten Sukoharjo, Rahmat menyarankan pemerintah memberikan solusi atas persoalan yang membelit para petani tembakau.
Untuk saat ini, petani tembakau was-was karena hasil produksinya anjlok dan ditambah lagi terkena imbas COVID-19. "Pemerintah paling tidak memberikan solusi atas persoalan ini" tandasnya.