Lakukan Intimidasi, Seorang Debt Collector di Semarang Ngaku Dibayar Rp30 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tak kurang delapan debt collector dicokok aparat gabungan Ditreskrimum Polda Jateng. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan penarikan paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil di Kota Semarang.
Saat gelar perkara di Mapolda Jateng, satu persatu debt collector diperlihatkan kepada wartawan. Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).
Baca Juga: Warga Jateng Ucapkan Terima Kasih ke Ditreskrimum Karena Berantas Debt Collector
1. Salah satu debt collector ngaku dapat bayaran sampai puluhan juta
Salah satunya adalah seorang debt collector berinisial TBG. Ia mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya, seorang debt collector kawakan.
Gaji yang diterima per bulan berkisar Rp20 juta-Rp30 juta per orang.
"Saya digaji bulanan sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan," kata pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Kamis (7/12/2023).
2. Empat debt collector berstatus buronan
Selain menangkap kedelapan pelaku, Jatanras juga memburu empat debt collector lainnya berinisial AM, LM, JS dan SA. Mereka kini ditetapkan sebagai buronan.
Editor’s picks
3. Kedapatan menarik kendaraan tanpa surat kuasa
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan penangkapan para pelaku didasarkan dua laporan masyarakat. "Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja," ujar Johanson.
Atas adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke kepolisian.
"Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
4. Polda Jateng terus memburu debt collector yang buronan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengemukakan pemberantasan premanisme menjadi salah satu prioritas. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bagi para pelaku premanisme yang melakukan intimidasi maupun perampasan di masyarakat
"Bagi yang masih buron, akan terus kami buru. Anda bisa melarikan diri, tapi anda tidak bisa sembunyi," tegasnya.
Baca Juga: BNN-Polda Jateng Dilibatkan Deteksi Penyelundupan Narkoba di Lapas Kedungpane