1.515 Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Semarang 

Satpol PP mulai beri sembako pada warga yang tertib

Semarang, IDN Times - Operasi yustisi atau razia protokol kesehatan COVID-19 terus dilakukan kepada warga Kota Semarang yang melanggar terutama bagi yang tidak memakai masker dan menjaga jarak. Selama sebulan terakhir Satpol PP Kota Semarang mencatat ada 1.515 pelanggar.

1. Satpol PP sudah melakukan operasi yustisi di 36 titik

1.515 Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Semarang Pelanggar tidak memakai masker disuruh push up dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Sebanyak ribuan pelanggar itu terjaring di 36 titik atau lokasi di Kota Semarang. Tidak hanya di titik-titik area publik, pasar, perkantoran dan kawasan wisata, razia juga dilakukan secara mobiling oleh petugas. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, dari operasi selama sebulan ini pihaknya masih menemukan warga yang tidak tertib mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Padahal hingga saat ini kasus positif di Semarang masih cukup tinggi.

‘’Seperti biasa dalam operasi razia masker petugas gabungan menghentikan sejumlah warga yang melintas. Kemudian, jika yang ketahuan tidak pakai masker kami beri sanksi sita KTP atau memberikan sanksi sosial dengan meminta pelanggar menyapu jalan atau makam,’’ ungkapnya saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Ikut Razia COVID-19, Personel Satpol PP di Semarang Meninggal Dunia

2. Tercatat 460 warga kena sanksi sita, sanksi sosial 1.055 warga, dan ditemukan 38 warga reaktif

1.515 Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Semarang Satpol PP Kota Semarang melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Adapun, sejauh ini operasi sudah digelar di lokasi antara lain, Relokasi Pasar Johar, Pasar Karangayu, Pasar Sampangan, Kawasan Industri Wijayakusuma, Kota Lama, Imam Bardjo, Simpang Lima, Banyumanik, Sunan Kuning. Kemudian, Jalan Pahlawan, Jalan Kyai Saleh, Jalan Imam Bonjol, dan sebagainya. Tercatat dari 1.515 pelanggar yang sita KTP ada 460 warga dan sanksi sosial 1.055 warga. 

‘’Saat operasi kami juga menggelar tes rapid bagi pelanggar di setiap lokasi, kecuali saat mobiling. Sudah 26 lokasi dari 36 lokasi yang sudah dilaksanakan tes rapid. Adapun, hingga sekarang tes rapid sudah dilakukan kepada 1.045 warga dan yang hasilnya reaktif ada 38 warga,’’ tuturnya.

Fajar menuturkan, mereka yang reaktif langsung kami bawa ke rumah isolasi di Rumdin Kota Semarang dan dilakukan tes swab. ‘’Namun, pada hasil tes swab para pelanggar yang reaktif ini hasilnya negatif COVID-19,’’ imbuhnya.

3. Operasi yustisi mulai difokuskan di kawasan dengan angka COVID-19 tinggi

1.515 Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Semarang Pasien positif PPU meninggal dunia (IDN Times/Istimewa)

Adapun, saat ini Satpol PP terus melakukan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 untuk menegakkan Perwal No 57 tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 di Kota Semarang. 

‘’Kami akan lebih giatkan razia di area publik khususnya saat akhir pekan. Kemudian, di kawasan zona merah yang memiliki angka positif COVID-19 tinggi,’’ kata Fajar. 

4.Warga yang mematuhi protokol kesehatan diberi sembako dan uang

1.515 Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Semarang Satpol PP Kota Semarang memberikan uang kepada warga yang patuh memakai masker saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Sementara itu, tidak hanya fokus memberikan sanksi kepada pelanggar saat operasi yustisi protokol kesehatan, petugas Satpol PP juga memberi paket sembako atau uang Rp 50.000 ke warga yang patuh pakai masker. Hal itu dilakukan ketika razia di Jalan Kyai Saleh dan kawasan pemakaman umum Bergota, belum lama ini. 

Seperti yang nampak di operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang di Jalan Kyai Saleh, kawasan pemakaman umum Bergota, Selasa, 13 Oktober 2020.

‘’Kami hentikan warga yang sudah memakai masker yang melintas di jalan, lalu kami beri paket sembako. Sebab, kalau memberi sanksi terus kami dan masyarakat  tentu jenuh, maka yang mematuhi aturan pun juga perlu diapresiasi,’’ tandasnya. 

Baca Juga: Kena Razia, 25 Pemandu Karaoke Eks Gambilangu Semarang Dipulangkan 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya