Ini Syarat Warga Semarang Bisa Terima Bantuan Sosial saat PPKM Darurat

Bisa tepat sasaran gak, nih?

Semarang, IDN Times - Warga miskin dan terdampak pandemik COVID-19 bakal mendapat bantuan sosial berupa sembako selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengucurkan anggaran senilai Rp12 miliar untuk belanja bantuan sembako

1. Pemkot Semarang gunakan anggaran belanja tak terduga

Ini Syarat Warga Semarang Bisa Terima Bantuan Sosial saat PPKM Daruratilustrasi bantuan sembako di tengah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Pemkot Semarang mengklaim menyiapkan sebanyak 100 ribu bantuan sembako untuk warga miskin dan mereka yang terdampak pandemik COVID-19. Pengadaan bantuan sosial tersebut dibiayai dari pergeseran alokasi dana belanja tak terduga.

"Kami geser anggaran belanja tak terduga sebesar Rp12 miliar untuk penyediaan paket sembako bagi warga terdampak selama PPKM darurat," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dalam rekaman resmi yang diterima IDN Times, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: Isolasi Mandiri, Warga Semarang Meninggal di Rumah, Gejala Susah Nafas

2. Bantuan sembako mulai disalurkan pekan depan

Ini Syarat Warga Semarang Bisa Terima Bantuan Sosial saat PPKM DaruratIlustrasi bantuan sembako di tengah wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Seratus ribu bantuan sembako itu merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial bagi warga terdampak PPKM darurat dan sudah dimandatkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Adapun, rencananya bantuan sembako tersebut mulai akan disalurkan pekan ini.

‘’Kriteria penerima bantuan ini merupakan warga yang belum pernah memperoleh bantuan serupa yang berasal dari program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), maupun bantuan dari pusat atau provinsi,’’ katanya.

3. Kota Semarang masuk dalam wilayah berstatus level 4

Ini Syarat Warga Semarang Bisa Terima Bantuan Sosial saat PPKM DaruratIlustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Untuk diketahui, Kota Semarang turut memberlakukan PPKM darurat mulai 3--20 Juli 2021. Hal ini karena Ibu Kota Jawa Tengah menjadi satu dari 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4.

Kriteria level 4 tersebut merupakan daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Selama PPKM darurat, Kota Semarang telah melakukan penyesuaian peraturan, antara lain mengatur tentang penutupan tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan. Kemudian, pengaturan kerja dari rumah untuk usaha non-esensial, pembatasan operasional restoran atau tempat makan, serta pedagang kaki lima dengan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang. Namun, pasar tradisional dan toko penjual bahan kebutuhan pokok masih diizinkan beroperasi dengan pengetatan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Semarang di Level 4, PPKM Darurat Ketat, Mal dan Tempat Ibadah Tutup

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya