Klaster Demo UU Omnibus Law di Semarang, 11 Buruh Positif COVID-19

Berasal dari buruh di dua perusahaan di Semarang

Semarang, IDN Times - Demo Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Kota Semarang belum lama ini memakan korban sekaligus memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19. Sebanyak 11 orang yang turut berunjuk rasa menuntut pembatalan UU tersebut terkonfirmasi positif virus corona.

1. Sebanyak 10 orang positif virus corona dengan status OTG dan satu orang kontak erat

Klaster Demo UU Omnibus Law di Semarang, 11 Buruh Positif COVID-19

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dokter Abdul Hakam mengatakan, pihaknya menemukan 11 pasien positif virus corona dari kejadian demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar belum lama ini. Sebanyak 10 pasien positif diketahui berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan satu pasien adalah kontak erat.

‘’Saat ini mereka sedang dirawat di rumah isolasi di Rumah Dinas Wali Kota Semarang,’’ ungkapnya dalam keterangan suara melalui rekaman suara yang diterima IDN Times, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Berdampak Tata Kelola Laut dan Kesejahteraan Nelayan

2. Perusahaan inisiatif melakukan tes rapid kepada para buruh setelah demo UU Cipta Kerja

Klaster Demo UU Omnibus Law di Semarang, 11 Buruh Positif COVID-19Petugas medis menunjukkan hasil screening rapid test non reaktif pasien di tenda darurat di depan IGD RSU Cut Meutia Aceh Utara, Aceh, Selasa (22/9/2020) (ANTARA FOTO/Rahmad)

Berdasarkan kronologi, penemuan kasus positif COVID-19 ini berasal dari tracing yang dilakukan oleh perusahaan. Mereka secara inisiatif melakukan upaya protektif dengan tes rapid kepada para buruh atau pekerjanya. 

‘’Ketika tes rapid dan ketemu kasus reaktif, perusahaan tersebut langsung menghubungi Dinas Kesehatan. Kemudian, buruh yang reaktif langsung di tes swab dan ketika hasilnya positif COVID-19, kami bawa ke rumah isolasi di rumdin,’’ jelasnya. 

3. Pasien positif dari klaster demo berasal dari dua perusahaan di Semarang

Klaster Demo UU Omnibus Law di Semarang, 11 Buruh Positif COVID-19Buruh demo tolak UU Omnibus Law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Sedangkan, lanjut dia, saat mencari kontak erat Dinas Kesehatan melakukan tes kepada tiga orang dan salah satunya menjadi kontak erat. 

Untuk diketahui, para pasien positif virus corona dari klaster demo ini merupakan warga dan dari dua perusahaan di Kota Semarang. 

‘’Kami sangat mengapresiasi kepada perusahaan yang inisiatif dan berkolaborasi untuk menelusuri para pekerjanya kena COVID-19 atau tidak pasca kejadian demo tersebut. Sehingga, setelah ada laporan kasus reaktif itu kami langsung bisa menindaklanjuti,’’ kata Hakam.

Baca Juga: Update Kasus COVID-19 di Semarang Tambah 52 Positif dan 4 Meninggal  

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya