Gak Ada Petugas di Pos Penyekatan, Pemudik Bebas Keluar Masuk Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemudik yang menggunakan mobil pribadi atau bus sarat penumpang masih bisa leluasa keluar masuk Kota Semarang tanpa hambatan apapun. Sebab, sejak diberlakukannya larang mudik pada Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB belum ada penyekatan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
"Saat ini belum ada penyekatan karena kami belum mendapatkan instruksi," kata salah satu petugas yang berjaga di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Catur, melansir Antara.
1. Tidak ada petugas sama sekali di pos penyekatan
Berdasarkan pantauan di lapangan hingga Kamis (6/5/2021) pukul 01.40 WIB, kendaraan pengangkut penumpang masih tampak hilir mudik keluar masuk gerbang tol tersebut.
Bahkan beberapa mobil pribadi bernomor polisi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta bus pelat kuning yang dipenuhi penumpang dapat bebas menuju atau keluar Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Sementara itu, sejumlah pos-pos penyekatan yang ada di Gerbang Tol Kalikangkung justru terlihat kosong melompong tidak ada petugas sama sekali.
Baca Juga: Ramadan di Semarang: Berpacu Lawan Pandemik dan Pemulihan Ekonomi
2. Ada 198 titik penyekatan di Jawa Tengah
Editor’s picks
Untuk diketahui, Kota Semarang mempunyai 9 lokasi penyekatan arus mudik Lebaran 2021. Salah satunya titiknya adalah di Gerbang Tol Kalikangkung, yang juga disebut-sebut sebagai pos penyekatan terbesar di daerah tersebut.
Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyekat 14 titik perbatasan antarprovinsi Jawa Tengah dengan Jawa Barat dan Jawa Timur.
Lalu, penyekatan di dalam provinsi Jawa Tengah disiapkan 71 pos di perbatasan antarkota dan antarkabupaten. Sehingga total ada 198 pos penyekatan pemudik.
3. Seharusnya seluruh kendaraan diminta untuk putar balik
Padahal, selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, secara tertulis disebutkan semua kendaraan angkutan penumpang mulai dari mobil pribadi, bus hingga sepeda motor dilarang beroperasi.
Jika masyarakat nekat melanggar, petugas bakal memberikan sanksi berupa putar balik ataupun hukuman sesuai ketentuan berlaku.
Kebijakan tersebut dibuat guna mencegah penularan COVID-19 yang kerap naik saat libur panjang, salah satunya Lebaran Idulfitri.
Baca Juga: Dibantu Oknum, Penumpang Positif COVID-19 Lolos Terbang dari Semarang