Banyak Industri Baru, Imigrasi Jateng Perketat Pengawasan Pekerja Asing

Banyak WNA yang langgar izin tinggal

Semarang, IDN Times - Banyaknya pabrik yang dibangun di kawasan industri Jawa Tengah membuat petugas imigrasi meningkatkan pengawasan. Tim gabungan dari Imigrasi Jawa Tengah melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) tingkat kabupaten/kota memperketat pemantauan terhadap pergerakan para pekerja asing. 

1. Ribuan warga asing tinggal di Jateng sebagai pekerja

Banyak Industri Baru, Imigrasi Jateng Perketat Pengawasan Pekerja AsingKadiv Keimigrasian Kemenkumham Jateng Wisnu Daru Fajar saat dikonfirmasi di Hotel Grandhika Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Wisnu Daru Fajar menyampaikan, ada sebanyak 7.000 warga negara asing (WNA) yang tersebar di berbagai daerah. 

Dari jumlah itu, sebagian merupakan pekerja di sektor industri sedangkan sisanya pelajar atau mahasiswa serta warga asing yang melakukan perkawinan campur dengan warga lokal. 

"Di Jawa Tengah kita mencatat ada sekitar 7.000 warga asing. Sekitar 50 persen di antaranya pekerja. Lalu sisanya pelajar dan ada juga yang berasal dari perkawinan campur," ungkap Wisnu di sela rapat bersama tim pengawasan orang asing (tim Pora) di Hotel Grandhika Jalan Pemuda, Semarang, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Saat Lebaran, 8 WNA di Penampungan Semarang Bakal Dijaga Ketat Petugas

2. Intel dikerahkan awasi aktivitas warga asing

Banyak Industri Baru, Imigrasi Jateng Perketat Pengawasan Pekerja AsingKantor Imigrasi (IDN Times/Sunariyah)

Ia menyampaikan pihaknya tahun ini meningkatkan koordinasi dengan petugas gabungan untuk mengecek kelengkapan dokumen milik tiap warga asing. 

Koordinasi juga dilakukan bersama aparat TNI/Polri, para intel di lingkungan BIN daerah serta dinas terkait. Hal itu untuk menindaklanjuti adanya penambahan jumlah industri yang berdiri di masing-masing kabupaten/kota.

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan pengecekan bersama dengan instansi terkait. Terkait banyaknya industri baru yang dibangun di Jawa Tengah tentunya tenaga kerja asing yang mereka miliki sudah melalui tahapan perizinan sesuai rekomendasi dari instansi terkait," kata Wisnu. 

3. Sebagian warga asing langgar izin tinggal

Banyak Industri Baru, Imigrasi Jateng Perketat Pengawasan Pekerja AsingWarga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Lebih jauh lagi, pihaknya akan berusaha menekan angka pelanggaran yang dilakukan warga asing. Sebab, tahun 2021 kemarin saja ada sebanyak 100 warga asing yang terjerat kasus di Jawa Tengah. 

Pelanggarannya bervariasi. Mulai melanggar aturan izin tinggal, memalsukan dokumen paspor sampai yang paling parah ialah harus terseret kasus pidana. 

"Tahun kemarin kita sudah pulangkan 100 orang asing yang bermasalah. Hasil temuannya rata-rata melanggar izin tinggal, memalsukan dokumen. Ada juga yang sudah selesai menjalankan pidana di lapas. Maka kita deportasi dengan berkoordinasi bersama kedutaan besar (kedubes) negara asalnya," ujarnya. 

4. Tim Pora bergerak tertibkan dokumen milik warga asing

Banyak Industri Baru, Imigrasi Jateng Perketat Pengawasan Pekerja AsingKegiatan rapat tim Pora Jateng di Hotel Grandhika Jalan Pemuda Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia berharap agar semua warga asing lebih disiplin mematuhi setiap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Apalagi petugasnya akan terus mengecek satu per satu kelengkapan dokumen, identitas serta aktivitas warga asing yang ada saat ini. 

"Total ada 50 personel gabungan dari tim Pora yang bergerak ke lapangan," tukasnya. 

Baca Juga: Waspada! Kasus COVID-19 BA.4 dan BA.5 di Jateng Sudah 188 Orang

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya