Cek! Ini Daftar Penerima Vaksin Sinovac COVID-19 di Jawa Tengah

Setiap orang akan mendapatkan dua kali vaksinasi

Semarang, IDN Times - Dinas Kesehatan Jawa Tengah bakal membagi pemberian vaksin Sinovac sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu. Setidaknya ada dua kategori dari kalangan masyarakat yang berhak mendapatkan vaksin virus corona (COVID-19) tersebut.

1. Sopir ambulans, petugas jenazah akan disuntik vaksin Sinovac

Cek! Ini Daftar Penerima Vaksin Sinovac COVID-19 di Jawa TengahKepala Dinkes Jateng Yulianto Prabowo saat diskusi zoom dengan media. IDN Times/Fariz Fardianto

Kepala Dinkes Jawa Tengah, Yulianto Prabowo mengatakan vaksinasi tahap pertama dalam waktu dekat akan diberikan kepada para tenaga kesehatan yang disebut sebagai pelayan publik sekaligus orang yang memiliki risiko tinggi terhadap penularan virus corona.

"Para petugas kesehatan yang kita maksudkan termasuk juga para tenaga penunjang administrasi, sopir ambulans, dan petugas yang mengurus jenazah juga akan dapat. Itu nanti yang akan mendapatkan vaksin Sinovac," ujar Yulianto dalam diskusi dengan media via Zoom Meeting pada Senin (4/1/2021). 

Baca Juga: 62.560 Vaksin Sinovac Tiba di Jateng, Nakes Divaksin 14 Januari

2. Penderita hipertensi, diabetes, dan wanita menyusui tidak akan diberi vaksin

Cek! Ini Daftar Penerima Vaksin Sinovac COVID-19 di Jawa TengahIlustrasi ibu hamil. IDN Times/Arief Rahmat

Tak hanya itu, ia juga menyebut ada warga yang bisa disuntik vaksin Sinovac dan yang dilarang mengikuti vaksinasi.

Untuk warga yang bisa disuntik vaksin Sinovac, katanya, harus memenuhi unsur kriteria inklusi. Yakni orang dewasa dengan rentang usia mulai 18-59 tahun, warga negara Indonesia (WNI), serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Kemudian para tenaga kesehatan yang bertugas di lokasi fasilitas pelayanan kesehatan dan tinggal di area penularan COVID-19 yang tinggi di sebuah kabupaten/kota.

"Selanjutnya untuk yang kriteria eksklusi, mulai warga yang punya komorbid atau penyakit bawaan jantung, diabetes, hipertensi, risiko gagal jantung, pernah terinfeksi virus corona, wanita yang sedang hamil dan menyusui, mereka inilah yang tidak bisa mengikuti vaksinasi tahap pertama," bebernya.

3. Setiap orang dapat jatah dua kali dosis vaksinasi

Cek! Ini Daftar Penerima Vaksin Sinovac COVID-19 di Jawa TengahIlustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Yulianto menjelaskan proses vaksinasi akan dilakukan dua kali. Masing-masing warga akan diberi jatah dua kali vaksin Sinovac.

Vaksin pertama akan diberikan pada tahap pertama sesuai waktu masing-masing. Kemudian selang 14 hari atau dua pekan selanjutnya, harus disuntik vaksin lagi.

"Satu sasaran dapat dua dosis. Akan disuntik hari pertama dan hari ke-14. Jadi dua kali proses vaksinasi," bebernya.

4. Pembagian vaksin dilakukan menunggu proses administrasi lengkap

Cek! Ini Daftar Penerima Vaksin Sinovac COVID-19 di Jawa Tengahwww.sciencemag.org

Pihaknya saat ini sedang bersiap menyalurkan vaksin Sinovac untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Pengiriman vaksin, menurutnya, akan menunggu proses kelengkapan administrasi rampung dikerjakan.

"Setelah administrasi selesai maka akan dikirimkan ke daerah. Kita pastikan vaksin yang ada di gudang Dinkes masih tersegel. Tiap kabupaten dan kota sudah diberitahu kalau nantinya akan mendapat jadwal penerimaan vaksin Sinovac. Nantinya kita antar pakai mobil vaksin. Tentunya semua daerah dapat. Contohnya untuk Kota Semarang dapat jatah 5.450 dosis. Solo 4.600 dosis," tandas Yulianto.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Bakal Dikirim ke 35 Daerah Jateng, Dikawal Ekstra Ketat

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya