Jelang Pilkada di Jateng, Petahana Mutasi Pejabat Bisa Diskualifikasi

Diperbolehkan tunjuk Plt untuk mengisi kekosongan jabatan

Semarang, IDN Times - Menjelang kontestasi Pilkada serentak di Jawa Tengah, semua kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dilarang untuk melakukan mutasi para pejabat. Larangan tersebut berlaku mulai 8 Januari 2020 atau enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon).

 

1. Walikota Semarang juga dilarang mutasi pejabat

Jelang Pilkada di Jateng, Petahana Mutasi Pejabat Bisa DiskualifikasiIDN Times/Istimewa

Arief Rahman, Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang mengungkapkan larangan yang sama juga wajib dipatuhi oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi yang jadi petahana di bursa Pilwakot 2020 nanti.

Ia menekankan aturan itu tertuang dalam UU Pilkada Pasal 71 Ayat 2. Dalam Pasal 71 menyatakan bahwa para gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dilakukan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

"Jadi batas akhir petahana melaiukan mutasi harusnya maksimal pada 7 Januari kemarin. Setelah tanggal itu dan seterusnya mereka dilarang melakukan penggantian jabatan karena bisa bermuatan politis," kata Arief saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (9/1).

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Sebanyak 2,2 Juta Warga Jateng Tak Punya e-KTP

2. Kepala daerah bisa tunjuk Plt untuk mengisi kekosongan jabatan

Jelang Pilkada di Jateng, Petahana Mutasi Pejabat Bisa Diskualifikasi(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, katanya setiap kepala daerah bisa menunjuk pejabat pelaksana tugas di dinas yang bersangkutan.

Pihaknya juga mengingatkan kepada kepala daerah supaya jangan menggunakan kekuasaannya, program-program dan kegiatan di lapangan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon.

"Karena jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka sanksinya bisa didiskualifikasi dari Pilkada. Itu kan sesuai Pasal 71 ayat 5. Yang melanggar bisa dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi maupun kabupaten/kota," terangnya.

3. Pelanggar aturan UU Pilkada bisa dijerat hukuman penjara dan denda

Jelang Pilkada di Jateng, Petahana Mutasi Pejabat Bisa Diskualifikasiwww.rmolbengkulu.com

Hukuman lainnya, ia menegaskan yaitu berupa pidana selama sebulan dan paling lama enam bulan atau denda Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

"Sanksinya termuat dalam pasal 190 UU Pilkada bagi pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat sebulan sampai enam bulan atau denda sampai Rp6 juta," pungkasnya.

Baca Juga: Mengenal Sragen, Pesona Kota Purbakala di Jateng Jelang Pilkada 2020

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya