Napi Maling dan Narkoba di Semarang Bebas Lebih Awal, Dipantau Online

Ada 13 napi diberi asimilasi

Semarang, IDN Times - Sedikitnya 13 narapidana di Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang dibebaskan lebih awal karena dianggap bisa mengurangi tingkat hunian di dalam lapas terbesar di Jawa Tengah tersebut. Para narapidana yang dibebaskan pada hari ini, Senin (23/8/2021) sebelumnya terjerat kasus pencurian, narkoba dan penggelapan.

"Ada 13 napi yang diberi pembebasan bersyarat atau asimilasi. Mereka dari kasus pencurian, narkoba dan penggelapan," kata Humas Lapas Kedungpane Semarang, Fajar Sodiq kepada IDN Times.

1. Sebanyak 13 napi dapat asimilasi sesuai Permenkumham Nomor 32

Napi Maling dan Narkoba di Semarang Bebas Lebih Awal, Dipantau Online13 napi Kedungpane Semarang dibebaskan lebih awal. (Dok Humas Lapas Kedungpane)

Proses pembebasan 13 narapidana tersebut diklaim sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. 

Baca Juga: Patroli Keliling, Sipir Lapas Kedungpane Temukan 1 Bungkus Sabu Selundupan

2. Kalapas Kedungpane: Asimilasi jadi langkah cegah COVID-19

Napi Maling dan Narkoba di Semarang Bebas Lebih Awal, Dipantau Online13 napi Lapas Kedungpane dibebaskan lebih awal. (Dok Humas Lapas Kedungpane)

Menurut Kepala Lapas Kedungpane, Supriyanto ada 13 narapidana sudah memenuhi persyaratan asimilasi sehingga berhak mendapatkan keringanan dengan menjalani hukuman pidana di rumah masing-masing.

"Asimilasi menjadi langkah tepat agar tidak ada penularan Coronavirus disease di dalam lapas. Ini mengingat lapas menjadi lokasi rentan terjadinya penularan," ujarnya.

3. Napi yang dapat asimilasi tidak boleh keluar rumah

Napi Maling dan Narkoba di Semarang Bebas Lebih Awal, Dipantau OnlinePetugas Lapas Kedungpane mendata napi yang dapat asimilasi. (Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Supriyanto menjelaskan narapidana yang dapat asimilasi dilihat dari perhitungan 2/3 masa pidananya jatuh pada 2021. 

Mereka juga dipastikan bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara dan bukan termasuk pidana narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia.

Ia berkata setelah dibebaskan, narapidana harus melakukan isolasi mandiri di rumah. "Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai,” bebernya.

4. Petugas Bapas pantau napi asimilasi lewat online

Napi Maling dan Narkoba di Semarang Bebas Lebih Awal, Dipantau Onlinepixabay.com/itechirfan

Ia mengaku narapidana yang dibebaskan lebih gasik tetap dipantau oleh petugas Bapas secara daring. Ia mengatakan jumlah narapidana yang bebas lebih awal akan terus bertambah sesuai putusan inkracht dari pengadilan.

"Kita lakukan serah terima pemberian asimilasi melalui video call selanjutnya dia mendapat pengawasan dan pembimbingan lanjutan dari Bapas," tegasnya.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya