Ngaku Kiai Millennial, 2 Dosen UIN Walisongo Dijerat Sanksi Berlapis

Dosen A dan M ikut kampanye Pilwakot Semarang

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang saat ini sedang memproses sanksi bagi dua dosen UIN Walisongo yang tepergok melanggar netralitas ASN. Kedua dosen berinisial A dan M tersebut terbukti ikut mendukung kampanye paslon incumbent di kontestasi Pilwakot Semarang pada tahun 2020 lalu. 

1. Dosen UIN inisial A dan M ikut kampanye Pilwakot sebagai kiai Millennial

Ngaku Kiai Millennial, 2 Dosen UIN Walisongo Dijerat Sanksi BerlapisProses simulasi Pilwakot Semarang. Istimewa

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengungkapkan, tindakan yang dilakukan dua dosen UIN tersebut melanggar netralitas ASN karena menyokong dukungan bagi paslon incumbent melalui jaringan kiai Millennial. 

"Dua dosen yang sedang kita proses kasusnya inisialnya A dan M. Mereka merupakan dosen UIN Walisongo. Pas Pilwakot dulu sempat viral karena ikut kampanye lewat dukungan jaringan kiai Millennial. Saat ini, Kemenag lagi memproses sanksinya dari segi kepegawaian atas rekomendasi KASN," akunya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Debat Publik Pilwakot Semarang, Hendi-Ita Janji Tidak Akan Gusur PKL

2. Kemenag bakal jatuhi sanksi bagi dua dosen UIN Walisongo

Ngaku Kiai Millennial, 2 Dosen UIN Walisongo Dijerat Sanksi BerlapisIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Naya menjelaskan kedua dosen UIN itu bakal dijatuhi sanksi sedang mengingat posisinya sebagai ASN Kemenag. "Sanksi kepada dua orang itu jadi wewenangnya Kemenag," ujarnya. 

Menurutnya jika dilihat dari profesinya, maka dua dosen UIN Walisongo bakal dijerat hukuman sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 jo UU Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 53 Tahun 2010. Dan juga PP Nomor 42 Tahun 2004 jo SKB No. 05, 800 - 2836, 167, 6, 0314 Tahun 2020 terkait Pilkada 2020.

Pihaknya telah merekomendasikan kepada KASN guna menjatuhkan sanksi bagi dua dosen tersebut. 

KASN nantinya bisa mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Agama maupun langsung menindaklajuti temuannya ke Presiden Joko Widodo. 

3. Tim inspektorat Kemenag kumpulkan bukti-bukti di Semarang

Ngaku Kiai Millennial, 2 Dosen UIN Walisongo Dijerat Sanksi BerlapisGedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Sedangkan, Ketua Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Ali Saban, telah mengunjungi Semarang untuk berkoordinasi dengan Bawaslu terkait kasus pelanggaran yang melibatkan dua dosen UIN tersebut. 

"Tujuan kita agar bisa berkoordinasi dan menghimpun informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN serta bukti-bukti terkait yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag sebagai acuan, kami menindaklanjuti rekomendasi dari KASN," katanya dalam keterangan resmi yang didapat IDN Times. 

Baca Juga: 6 Petahana di Pilkada Serentak Jateng Menang Telak Lawan Kotak Kosong

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya