Situasi Sudah Normal, Para Takmir Masjid Semarang Diminta Gelar Karpet Lagi

Semarang, IDN Times - Para takmir masjid yang ada di Kota Semarang diperintahkan untuk menggelar karpet masjidnya kembali menyusul situasi pergerakan masyarakat yang telah semakin pulih dan normal.
Perintah tersebut dikeluarkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Semarang untuk menindaklanjuti aturan PPKM yang telah dicabut oleh Presiden Jokowi.
1. DMI minta takmir masjid gelar karpet lagi
Menurut Ketua DMI Kota Semarang, Ahmad Fuad, sudah seharusnya para takmir kembali melayani aktivitas para jemaah dengan normal tanpa didasari rasa ketakutan akan penularan virus Corona.
"Jadi saat ibadah tarawih mulai tahun ini sudah boleh karpetnya digelar lagi. Bagi yang masih menggulung karpetnya, sebaiknya dibuka lebar-lebar kembali supaya para jemaah yang menunaikan salat tarawih semakin nyaman," kata Fuad kepada IDN Times, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Para Jemaah Masjid di Jateng Diimbau Jangan Terkecoh Politik Identitas
2. Animo jemaah masjid saat salat tarawih sangat tinggi
Seperti diketahui, hari ini merupakan awal 1 Ramadan 144 Hijriyah dengan ditandai dimulainya ibadah puasa. Dalam salat tarawih perdana di Kota Atlas, Fuad menyebutkan antusiasme para jemaah untuk menunaikan salat di masjid sangat tinggi.
Ia mengungkapkan berkaca pada situasi sebelum pandemik, biasanya jumlah jemaah masjid akan membludak bahkan meluber ke halaman dan jalan kampung saat salat tarawih diadakan hari pertama, minggu pertama sampai minggu kedua.
Editor’s picks
Lalu memasuki minggu ketiga dan mendekati Lebaran, jumlah jemaah akan menyusut karena banyak yang mempersiapkan untuk momentum pulang kampung.
"Ya biasanya kan awal-awal tarawih itu meluber jemaahnya. Sampai pengurus masjid bikin tenda di halaman. Itu sampai dia mingguan. Habis itu berkurang, barisan safnya semakin ke depan. Dan untuk situasi masyarakat Semarang tahun ini benar-benar sudah normal," ungkap Fuad.
3. Waspadai tahun politik
Kendati aktivitas telah normal, akan tetapi Fuad menyarankan kepada para takmir masjid untuk mewaspadai momentum tahun politik yang berlangsung saat ini. Ia melarang keras kegiatan kampanye diadakan di masjid Jami, musala maupun masjid raya.
Tercatat di Semarang terdapat tiga masjid raya, 15 masjid Jami dan 3.800 lebih musala kampung. Ia berharap datangnya momentum Pemilu 2024 harus dapat diantisipasi agar tidak terjadi praktek politik praktis di dalam masjid.
4. DMI Semarang: Tidak boleh berkampanye di masjid
Masjid sebagai tempat ibadah, katanya hanya boleh difungsikan sebagai lokasi beribadah tanpa embel-embel kampanye.
"Sesuai edaran dan anjuran dari DMI Pusat, kegiatan berkampanye tidak boleh diadakan di masjid dalam bentuk apapun. Mulai berkotbah mengarahkan memilih pasangan calon, nama partai, menyelenggarakan pengajian dengan modus kepentingan partai tertentu, itu juga kami larang. Yang boleh dilakukan hanyalah memberikan imbauan kepada jemaah masjid untuk meningkatkan partisipasi pemilu. Jadi diluar itu, para pengurus masjid gak boleh mengadakan kampanye," terangnya.
Baca Juga: DMI Ingatkan Tokoh Politik Tak Jadikan Masjid Panggung Politik 2024