Eksekusi Putusan MA di Keraton Solo, Pintu Utama Kembali Dibuka

Merupakan putusan dari Mahkamah Agung

Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan yang diajukan oleh keluarga Keraton Surakarta Hadiningrat kepada Raja Keraton Surakarta, Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi, Pemerintahan Negara Republik Indonesia dalam hal ini Kemendagri Republik Indonesia, serta Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.

Eksekusi tersebut berdasarkan perkara Nomor 13/PEN.PDT/KES/2023/PN SKT Juncto (Jo) Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022.

Dalam perkara tersebut pihak yang terlibat BRA Salindri Kusumo, BRM Parikesit Suryoruseno, BRAy Lung Ayu, BRM Yudistira Rahmad Saputro, BRM Bambang Suryo Cahyono Salindra yang dalam hal ini disebut pemohon eksekusi.

Baca Juga: Pertama Kali, Keraton Solo Gelar Peringatan Hari Tari Secara Eksklusif

1. Eksekusi dibacakan langsung oleh juru sita

Eksekusi Putusan MA di Keraton Solo, Pintu Utama Kembali DibukaPembacaan eksekusi oleh Panitera PN Solo di Keraton Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Pembacaan eksekusi dilakukan, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Solo Kelas I A Khusus, Sumardji, di Kori Kamandungan, Keraton Surakarta, Kamis (8/8/2024). Pembacaan eksekusi tersebut juga disaksikan Panitera Kepala PN Solo, Asep Dedi Suwasta, serta Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng) dan anggota keluarga keraton lainnya.

Adapun salah satu putusan yang dibacakan tersebut adalah membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Surakarta yang menjadi pintu utama masuk bangunan utama keraton.

Putusan tersebut diperkuat dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 1950 K/Pdt/2022 pada Agustus 2022 yang menerima permohonan kasasi dari pihak Salindri.

"Memperhatikan peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dan perkara ini menetapkan, satu, mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut," kata Sumardji, membacakan surat pelaksaan eksekusi.

Kedua, memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Surakarta kelas 1 A Khusus atau jika ia berhalangan menunjuk penggantinya yang sah dengan disertai dua orang saksi untuk membuka kembali pintu utama Kori Kamandungan agar segala upacara dan kegiatan-kegiatan adat dari tradisi Keraton Surakarta juga kegiatan penelitian pusat studi Pendidikan dan kunjungan kebudayaan juga pariwisata dapat berjalan sebagaimana mestinya .

Ketiga, membebankan segala biaya yang timbul sebagai akibat penemuan ini kepada pemohon.

2. Pembacaan eksekusi bersamaan dengan acara Wilujengan Sultan Agung

Eksekusi Putusan MA di Keraton Solo, Pintu Utama Kembali DibukaKegiatan Wilujengan Sultan Agung di Keraton Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Usai macakan eksekusi,Panitera PN Solo dan keluarga kemudian membuka pintu Kori Kamandungan secara bersama-sama. Pembacaan eksekusi tersebut bersamaan dengan acara Wilujengan Sultan Agung dan Peluncuran Buku Sejarah Pabrik Gula Milik Keraton Surakarta Hadiningrat di Sasana Handrawina.

Tampak Kuasa Hukum dari pihak Sinuhun PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu turut hadir dalam eksekusi tersebut.

"Sudah dibacakan putusan putusan hukum atau PN Surakarta menjalankan tugasnya membacakan surat keputusan eksekusi yang itu ditetapkan oleh Makamah Agung. Oleh sebab itu mari kita semua jangan congkak dengan apa putusan ini tapi kita lebih merendah dan Kembali Bersatu lagi," ujar Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng dalam pidatonya.

Dikesempatan yang sama, Kerabat Keraton Surakarta, KP Eddy Wirabhumi berharap putusan ini bisa menyatukan keluarga keraton Kembali. Dimana Lembaga Dewan Adat sebagai payung hukum yang sah dan betetapan hukum.

"Hari ini dibacakan tadi di Kori Kamandungan bukan mencari atau mengemukakan siapa yang kalah dan siapa yang menang. Saya sampaikan bahwa ini adalah kemenangan bersama atau Keratob Surakarta. Insyaallah mudah-mudahan mengakhiri adanya perbedaan pendapat yang sudah hampir 20 tahun ini,"jelas Eddy.

3. Kuasa Hukum Sinuhun anggap putusan tak pengaruhi wibawa PB XIII

Eksekusi Putusan MA di Keraton Solo, Pintu Utama Kembali DibukaGusti Moeng menunjukan kegiatan Wilujengan Sultan Agung kepada Panitera PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, Kuasa Hukum PB XIII Ferry Firman Nurwahyu mengaku jika putusan tersebut tidak akan menurukan kewibawaan raja dan tidak perlu ada perombakan di bebadan.

"Jadi apa yang dituntut itu tidak ada sesuatu yag istimewa. Kemudian tidak mengganggu maupun menurunkan wibawa dari beliau," kata Ferry.

Ia pun juga mempersilakan siswa, mahasiswa atau pihak-pihak lain yang akan melakukan penelitian.Tak hanya itu Ferry mengatakan jika masih banyak pintu yang bisa diakses. Menurutnya selama ini pintu Kori Kamandungan selalu dibuka, dan tidak pernah ditutup.

"Berjalan seperti apa mestinya. Sebenanrya tidak ada masalah. Pintu Kori Kamandungan ini merupakan tiga pintu utama keraton yang hanya dibuka pada momen-momen tertentu, yang berkaitan dengan kebudayaan dan adat istiadat," pungkasnya.

Ia menegasakan jika buka tutup pintu Kori Kamandungan Ferry menilai ini hak prerogatif dari raja.

Baca Juga: Pihak Keraton Solo Minta Maaf Usai Viral Kegaduhan Antar Keluarga

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya