Hitung Cepat Pilkada Solo, Gibran Klaim Raih 85 Persen Suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Penghitungan cepat atau quick count yang dilakukan oleh DPC PDIP Solo menyatakan paslon Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa unggul dari Bagyo Wahyono-FX Supardjo (BaJo) di Pilkada Solo.
Baca Juga: Gaya Busana Gibran Saat Nyoblos, Kemeja Motif Salur Biru Merah Muda
1. Gibran-Teguh Raih 85 Persen Suara
Hingga Rabu Sore (9/12/20) pasangan yang diusung oleh PDIP Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa meraih suara sebesar 85,07 persen. Perhitungan cepat tersebut digelar oleh DPC PDIP Kota Solo.
"Kita hingga kini memperoleh 85.07 persen dengan jumlah suara sebanyak 172.705," ujar Ketua Tim Pemenangan Gibran-Teguh, Putut Gunawan dalam jumpa pers yang digelar di kantor DPC PDIP Solo.
Hasil tersebut jauh melebihi lawannya yakni Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo), yang memperoleh 14.93 persen. Paslon dari jalur independen tersebut memperoleh 30.321 suara. Jika ditotal jumlah suara yang telah dikumpulkan berdasarkan hasil quick count dari DPC PDIP sebanyak 203.026 suara dari 940 TPS yang ada di Kota Solo.
2. Gibran menang di TPS Bajo
Editor’s picks
Paslon Gibran-Teguh menang di TPS 022 Manahan, Solo lokasi TPS Gibran bersama keluarga memberikan hak suaranya. Dimana paslon Gibran-Teguh mendapat 171 suara, sedangkan lawannya Bajo memperoleh 24 suara. Sedangkan untuk jumlah surat suara yang tidak sah sebanyak 13 suara.
Sementara itu, paslon Gibran-Teguh tak hanya menang kadang, paslon yang diusung oleh PDIP tersebut ternyata juga menang di TPS 8 Penumping, Laweyan Solo. Di lokasi tersebut pasangan yang diusung oleh ralawan Tikus Pithi tersebut hanya mengantongi 58 suara. Sedangkan Gibran-Teguh mendapat 146 suara dari total 249 suara yang menyalurkan hak pilihnya.
3. Wali Kota ingatkan jangan ada konvoi
Sementara itu, untuk menjaga kondusifitas Kota Solo, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta seluruh warga masyarakat untuk tidak mengelar konvoi kemenangan. Pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak warga yang nekat mengelar konvoi.
"Tidak boleh konvoi kendaraan bermotor, tidak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan masa, kalau sampai terjadi akan dibubarkan oleh satgas Covid dan aparat penegak hukum dari kepolisian, ditilang dan nanti dihukum oleh satgas Covid-19 membersihkan parid Benteng Vastenburg, instruksi ini tdk boleh dilanggar," jelas Rudy
Baca Juga: Komentari Gibran di Pilkada Solo 2020, Kaesang: Yang Terbaik Aja