Pelaku Penggelapan 5 Unit Mobil Rental di Kudus Dibekuk di Tuban

Alasan sewa untuk operasional perusahaan

Kudus, IDN Times - Kepolisian Resor ( Polres) Kudus berhasil membekuk pelaku dugaan penggelapan mobil rental milik warga kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Pelaku AL warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, berhasil ditangkap di Tuban, Jawa Timur pada 24 November 2019.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Yayasan UMK Divonis 3,5 Tahun

1. Mobil rental digadaikan di Jawa Timur

Pelaku Penggelapan 5 Unit Mobil Rental di Kudus Dibekuk di TubanIDN Times/Imam Rosidin

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengungkapkan pelaku diduga telah menggelapkan lima kendaraan mobil rental. Kendaraan itu sudah digadaikan kepada sejumlah warga di Jawa Timur.

"Ada yang dilakukan di Tuban dan ada juga di Malang," kata dia saat jumpa pers di Mapolres, Kamis (12/12). 

Dari hasil penangkapan pelaku, barang bukti lima kendaraan tesebut juga berhasil diamankan. Barang tersebut sebagai alat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini merupakan hasil kerja keras personel kepolisian," katanya.

2. Alasan sewa untuk operasional perusahaan

Pelaku Penggelapan 5 Unit Mobil Rental di Kudus Dibekuk di TubanPixabay.com/EmAji

Adapun modus pelaku yakni menyewa rental mobil milik Nurhadi warga Desa Sadang Kecamatan Jekulo, Kudus pada 24 Agustus 2019 lalu. Alasan pelaku menyewa kendaraan itu untuk digunakan operasional salah satu perusahaan di Kabupaten Tuban yang menjadi tempat kerja pelaku.

"Satu unit kendaraan disewakan dengan harga sewa sebesar Rp6 juta," ungkapnya.

Kemudian pada pekan berikutnya, pelaku kembali menyewa kendaraan. Tercatat sudah ada sebanyak lima unit kendaraan yang disewa.

Selanjutnya pada, November 2019 kemarin seharusnya pelaku membayar kepada Nurhadi, tetapi pelaku ini tidak membayar hingga jatuh tempo.

"Ketika korban menghubungi juga susah," jelasnya.

3. Pelaku diancam kurungan penjara empat tahun

Pelaku Penggelapan 5 Unit Mobil Rental di Kudus Dibekuk di Tubanpixabay.com/users/prawny-162579/

Korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.

Pelaku penggelapan, diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Kocak! 2 Tersangka Penggelapan Mobil Tertangkap karena Saling Lapor

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya