7 Pengusaha Pelanggar PPKM Darurat Diadili di Purbalingga, Kena Denda

Dendanya Rp1 ribu sampai Rp300 ribu

Purbalingga, IDN Times - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga tidak lagi menoleransi pelanggaran aturan selama pemberlakuan PPKM darurat.  Sejalan dengan hal itu, Satgas menyeret pelaku pelanggaran aturan PPKM darurat ke meja hijau.

Mereka adalah para pengusaha kuliner yang kedapatan melayani pembeli dine in atau makan di tempat, melanggar protokol kesehatan virus corona, dan berjualan melampaui batas waktu yang ditentukan.

1. Sanksi denda beragam karena melanggar perda

7 Pengusaha Pelanggar PPKM Darurat Diadili di Purbalingga, Kena DendaHakim Pengadilan Negeri Purbalingga, Imanuel Charlo Rommel Danes (tengah), menjatuhkan vonis denda kepada pelaku pelanggaran prokes pada sidang di Posko Penagakkan Hukum PPKM Darurat Purbalingga, Rabu (7/2/2021) (IDN Times/Rudal Afgani)

Satgas COVID-19 Purbalingga menyidangkan tujuh orang hasil operasi yustisi pada Rabu (7/72021) hari itu juga. Dua diantaranya diketahui berulangkali melakukan pelanggaran. Mereka adalah pengusaha kafe dan toko buah. 

Haris Budiyanto, pengusaha kafe didakwa melanggar Perda Nomor 16 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit pasal 21 ayat 2 huruf b junto pasal 29 ayat 3 dengan sanksi denda minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp50 juta. Ia didenda Rp250 ribu subsider satu hari kurungan karena mengakui kesalahannya.

Sementara Muhamad Sidik, pemilik toko buah, didenda Rp300 ribu subsider satu hari kurungan. Ia didakwa melanggar pasal 21 ayat 2 huruf c dan d junto pasal 29 ayat 3 perda Penanggulangan Penyakit. Ia dijatuhi denda lebih berat karena berulangkali tertangkap tangan mengabaikan protokol kesehatan virus corona.

Sementara lima orang sisanya merupakan pedagang angkringan dan martabak. Mereka didakwa melanggar perda Penanggulangan Penyakit pasal 29 ayat 1 dan 2 serta surat edaran bupati nomor 300/12813 tentang PPKM Darurat. Kelimanya didenda Rp50 ribu subsider sehari kurungan dan biaya persidangan sebesar Rp1 ribu.

"Bagi yang mau jualan silakan, tapi ada batasannya, pertama dilarang makan di tempat, semua harus dibungkus. Kedua jam buka maksimal jam 22.00 WIB, lebih dari itu harus ditutup," kata Indra Gunawan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, usai sidang.

Baca Juga: PPKM Mikro Gak Mempan, Kasus COVID-19 di Purbalingga Malah Melonjak

2. Tertangkap tangan layani pembeli dine in

7 Pengusaha Pelanggar PPKM Darurat Diadili di Purbalingga, Kena DendaTerpidana pelanggaran protokol kesehatan membayar denda usai dijatuhi vonis pada sidang tindak pidana ringan di Posko Penegakkan Hukum PPKM Darurat Purbalingga, Rabu (7/7/2021) (IDN Times/Rudal Afgani)

Haris Budiyanto, pengusaha kafe, mengaku menerima vonis yang dijatuhkan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Purbalingga, Imanuel Charlo Rommel Danes. Ia mengaku bersalah karena menerima pelanggan yang menikmati hidangan di tempat.

"Ada beberapa orang yang masih ingin dine in, walaupun kami sudah ingatkan. Tapi kadang ada customer maunya tetap duduk sebentar, tapi kan di aturan gak bisa," kata dia.

Haris langsung membayarkan denda dan biaya persidangan usai sidang selesai. Denda yang terkumpul akan masuk kas negara.

3. Pemkab tak harapkan uang denda, tetapi kepatuhan terhadap protokol kesehatan

7 Pengusaha Pelanggar PPKM Darurat Diadili di Purbalingga, Kena DendaPenyidik PNS Purbalingga sebagai penuntut menghadirkan saksi pelanggaran protokol kesehatan pada sidang di Posko Penegakkan Hukum PPKM Darurat Purbalingga, Rabu (7/7/2021) (IDN Times/Rudal Afgani)

Suroto, Kasatpol PP Purbalingga mengatakan, Pemkab Purbalingga tidak mengharapkan uang denda dari para terpidana. Ia menjelaskan persidangan dan sanksi denda merupakan alat untuk memaksa warga agar menaati peraturan. Sebab, menurutnya masyarkat telah berulang kali diingatkan namun tetap saja mengulangi pelanggaran aturan PPKM.

"Bukan dendanya, sekali lagi bukan dendanya yang pemerintah daerah inginkan. Tetapi bagaiman cara ini bisa meningkatkan ketaatan implementasi protokol keshatan masuarakat Purbalingga," tuturnya.

Ia menegaskan, operasi yustisi akan terus digelar. Ia juga telah mengagendakan sidang kedua pada Sabtu (10/7/2021) jika ada yang masih terjaring operasi. Sidang tersebut untuk mengadili para pelaku pelanggaran yang terjaring operasi dari Kamis (8/7/2021) hingga Sabtu (10/7/2021).

"Harapanya pada Sabtu nanti tidak ada pelaku usaha yang disidang, artinya sudah menaati prokes yang berarti berkontribusi dalam penanggaulangan COVID-19," ujar dia.

Baca Juga: Lockdown! Klaster Hajatan di Purbalingga, 28 Orang Positif COVID-19

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya