Hati-hati! Keluyuran Tanpa Masker di Banyumas Didenda Rp50 Ribu

Banyumas, IDN Times - Bupati Banyumas, Achmad Husein berjalan kaki dari rumah dinas menuju simpang masjid di sudut Alun-alun Purwokerto, Kamis (16/4). Bupati dan anak buahnya menggelar razia masker.
1. SK Bupati Banyumas terbaru wajibkan warga mengenakan masker
Saat razia, Husein menyempatkan diri menyapa warga, pedagang, dan juru parkir. Ia mengingatkan warga untuk selalu memakai masker sambil menjelaskan aturan baru terkait wabah virus corona.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona. Dalam SK tersebut, Husein mewajibkan warga Banyumas memakai masker, terutama jika hendak bepergian.
Selain bupati, DPRD Kabupaten Banyumas juga menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, yang berlaku efektif per Kamis (16/4).
Baca Juga: Salat Berjemaah di Masjid, 10 Warga Banyumas Positif Kena Virus Corona
2. Ada sanksi denda bagi yang melanggar
Guna memastikan aturan tersebut ditaati, bupati dan jajarannya menggelar razia kewajiban memakai masker bagi warga Banyumas. Operasi dilakukan di beberapa titik di Jalan Protokol Kota Purwokerto seperti di Simpang Masjid Purwokerto, Simpang Sawangan dan Simpang Palma atau Simpang Sutosuman.
Tim patroli khusus tersebut berkewajiban memantau warga yang tak mengenakan masker. Patroli yang sudah berjalan sejak Rabu (15/4) itu dilakukan di beberapa jalan di Purwokerto secara acak dan bergantian.
Di lapangan, tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dinas Perhubungan setempaat memantau dan menegur warga yang belum menggunakan masker untuk membuat surat pernyataan.
Editor’s picks
3. Dari razia, 5 dari 100 orang belum bermasker
Husein mengatakan, kampanye mengenakan masker selama pandemi COVID-19 harus terus dilakukan, karena cara tersebut paling efektif mencegah penularan virus corona. Untuk mendisiplinkan warga, pemkab membuat aturan yang juga mengatur sanksi berupa denda.
"Kita lakukan sosialisasi dan bagikan masker dulu, sebelum aturan denda diberlakukan," ungkap Husein.
Tim gabungaan turut merazia para pejalan kaki, juru parkir, pengguna jalan, baik kendaraan roda dua mamupun roda empat.
"Dari 100 orang masih ada 4 hingga 5 orang yang belum menggunakan masker, mudah-mudahkan besok sudah memakai semua,” bebernya.
4. Warga tak mengenakan masker didenda Rp50 ribu
Pada tahap pertama, Pemkab Banyumas memproduksi satu juta masker baru untuk masyarakat di tingkat kecamatan dan sekitarnya. Pembagian masker dilakukan melalui RT dan desa. Husein menargetkan semua warga Banyumas akan menerima masker paling lambat tanggal 21 April 2020.
Setelah sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat terbagi merata, maka denda akan diterapkan. Sanksi bagi pelanggar berupa denda sesuai Perda yang baru ditandatangani Kamis (16/4) sebesar Rp50 ribu.
"Jadi tidak serta-merta dikenakan denda, kita edukasi dulu dengan membuat pernyataan," ujar Husein.
Baca Juga: PNS dan Perangkat Desa, Tersangka Penolak Jenazah COVID-19 di Banyumas