Loka POM Banyumas Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Cilacap

Gagalkan distribusi ribuan Dus jamu siap edar

Cilacap, IDN Times – Loka POM di Banyumas menggerebek pabrik pembuatan jamu tradisional tanpa izin edar di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Rabu (17/6). Petugas menemukan 2.500 dus jamu siap edar yang masing-masing dus berisi 30 saset dan 20 karung bahan jamu siap produksi.

Baca Juga: Tol Cilacap-Jogja Dibangun Mulai 2022, Kebumen Minta Tiga Exit Tol

1. Pekerja kabur saat petugas memeriksa pabrik jamu

Loka POM Banyumas Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di CilacapIstimewa

Kepala Loka POM di Banyumas, Suliyanto, mengatakan, informasi bermula dari laporan masyarakat. Ia kemudian menerjunkan tim investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah kita buktikan kebenaran informasi itu, kita turun ke lapangan,” ujar dia ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/6).

Ia mengatakan, saat penggerebekan ada dua orang pekerja di rumah produksi. Namun mereka kabur saat petugas tengah menyita barang bukti.

“Tapi identitas sudah kami pegang, setelah ini kami lakukan pemanggilan,” kata dia.

Selain jamu siap edar dan bahan bakunya, petugas juga menyita mesin produksi sebagai barang bukti. Penyitaan disaksikan Ketua RT setempat.

“Ketua RT malah tidak tahu ada aktivitas produksi jamu. Tahunya rumah kosong. Warga juga kaget karena tidak tahu ada produksi jamu di situ,” ujar dia.

2. Petugas temukan puluhan karung bahan kimia obat

Loka POM Banyumas Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di CilacapIstimewa

Sementara terkait kandungan jamu, Loka POM Banyumas masih harus melakukan uji laboratorium. Namun, petugas menemukan bahan baku kimia obat berupa peroksikam dan dexametason.

“Kemungkinan besar itu ditambahkan juga untuk menambahkan jamu yang diproduksi, tapi untuk membuktikan kami akan melakukan uji laboratorium,” kata dia.

Ia menjelaskan, jika bahan kimia ini dikonsumsi terus-menerus, dalam jangka waktu panjang, dan tanpa aturan pakai, ginjal dan hati bisa rusak.

3. Terancam sanksi pidana

Loka POM Banyumas Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di CilacapIstimewa

Jika uji laboratorium membuktikan ada bahan kimia obat, maka penanggung jawab pabrik jamu bisa dijatuhi sanksi pidana. Penanggung jawab bisa dijerat pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara jika terbukti tidak memiliki izin edar, pelaku bisa dijerat pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Dua pasal itu yang akan kami kenakan jika memang ada unsur pidananya,” ujar dia.

Suliyanto menambahkan, selama ini distribusi jamu ini dilakukan secara diam-diam. Untuk mencegah peredran meluas, loka POM akan memaksimalkan pengawasan distribusi produk ini.

“Selama ini kami mengawasi produksi dan distribusi. Kami menindak yang illegal dan mendorong produsen jamu yang alami,”  tutur dia.(Rudal Afgani)

 

Baca Juga: 10 Narapidana Narkoba Vonis Mati Dipindah ke LP Nusakambangan Cilacap

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya