Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

200 Masjid di Semarang Langgar Aturan PKM, Nekat Gelar Salat Tarawih

Kota Semarang
200 Masjid di Semarang Langgar Aturan PKM, Nekat Gelar Salat Tarawih
ilustrasi Salat Isya. IDN Times/Reza Iqbal
Share Article

Semarang, IDN Times - Sejumlah masjid di Semarang, Jawa Tengah melanggar aturan penerapan protokol kesehatan selama bulan Ramadan oleh para takmir masjid di tengah pandemik virus corona (COVID-19). Malah mereka tak mengindahkan adanya peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sesuai Peraturan Wali Kota Semarang.

  1. 1. Sekitar 30 persen masjid di Semarang melanggar protokol kesehatan

    Suasana salat jamaah di masjid Balai Kota Depok. IDN Times/Rohman Wibowo
    Suasana salat jamaah di masjid Balai Kota Depok. IDN Times/Rohman Wibowo

    Ketua DMI Kota Semarang, Ahmad Fuad mengatakan dari 700 masjid yang beroperasi di Semarang, dirinya mendapati laporan ada 30 persen masjid yang masih melaksanakan ibadah salat tarawih dengan mengabaikan anjuran dari pemerintah.

    "Ada sekitar 30 persen atau 200 masjid yang masih menggelar salat Tarawih. Kebanyakan takmir masjidnya tidak mematuhi anjuran pemerintah untuk melaksanakan protokol kesehatan selama pandemik virus corona (COVID-19)," kata Fuad saat berbincang dengan IDN Times melalui sambungan telepon, Senin (4/5).

  2. 2. DMI Semarang gandeng Pemuda Pancasila memantau kegiatan Tarawih

    Presiden Jokowi menghadiri Mubes Pemuda Pancasila. ANTARA FOTO/Reno Esnir
    Presiden Jokowi menghadiri Mubes Pemuda Pancasila. ANTARA FOTO/Reno Esnir

    Lebih lanjut, pihaknya kini bekerja sama dengan personel Satpol PP, anggota Pemuda Pancasila (PP), perangkat tiap kecamatan guna meningkatkan pengawasan bagi ibadah Tarawih selama bulan puasa. Pola pengawasan dilakukan sampai ke tingkat kampung-kampung dan RT/RW.

    "Kalau di tingkat kota kita gak melibatkan ormas. Hanya di kecamatan kita ajak Pemuda Pancasila yang aktif, Satpol PP untuk turut mengawasi salat Tarawih yang masih digelar oleh warga (takmir masjid)," ujar Fuad.

    Fuad mengungkapkan, sesuai fatwa dari MUI, selama masa pandemik COVID-19 umat Muslim telah diminta menggelar ibadah salat Tarawih di rumah masing-masing. Pihak takmir masjid pun wajib mengedepankan protokol kesehatan. Mulai menyediakan tempat cuci tangan di pintu masjid, mengecek suhu tubuh jemaah, wajib memakai masker, dan tiap jemaah harus jaga jarak. 

  3. 3. Sulit melarang umat Islam tak beribadah di masjid

    Seorang jemaah saat salat dzuhur sendirian di Masjid Jami Pekojan Jalan Petolongan, Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto
    Seorang jemaah saat salat dzuhur sendirian di Masjid Jami Pekojan Jalan Petolongan, Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

    Walau demikian, diakuinya bahwa aturan protokol kesehatan untuk salat Tarawih masih sulit diterapkan di Semarang. Ia menemukan rata-rata jemaah menolak salat di rumah karena kapasitasnya yang terbatas dan ada yang tidak hafal beberapa ayat suci.

    "Sudah kita imbau kepada para takmir untuk wajib memberlakukan physical distancing dan social distancing selama ibadah salat tarawih," terangnya.

    "Soalnya di Semarang saya akui sangat sulit minta umat Islam salat di rumah. Karena rumahnya kecil ada yang menganggap kurang khusyuk. Dan memang kita akui. Tapi kan hikmah yang dapat diambil dari pandemik ini minimal kita jadi bisa ibadah bareng dengan keluarga, bisa membina anak dan istri selama puasa di rumah," paparnya.

  4. 4. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah diatur dalam PKM Semarang

    Unsplash/Levi Clancy
    Unsplash/Levi Clancy

    Untuk diketahui, sesuai peraturan Wali Kota Semarang Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Semarang, disebutkan pasal 5 ayat ketiga huruf c, adanya Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Salah satunya adalah pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

    Dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah tersebut, diminta untuk mengikuti imbauan/ fatwa lembaga/ tokoh agama.

    Stop Stop Ser
    Stop Stop Ser
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More