Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Bulan Terakhir, Kereta Api Alami 21 Kecelakaan di Pantura Jateng

Petugas Daop 4 Semarang saat memberitahu resiko bahaya beraktivitas di jalur rel kepada anak-anak yang nongkrong di perlintasan kereta api. (IDN Times/Dok Humas Daop 4 Semarang)
Petugas Daop 4 Semarang saat memberitahu resiko bahaya beraktivitas di jalur rel kepada anak-anak yang nongkrong di perlintasan kereta api. (IDN Times/Dok Humas Daop 4 Semarang)
Intinya sih...
  • Kereta api di Pantura Jawa Tengah mengalami 21 kecelakaan dalam tiga bulan terakhir.
  • 13 kecelakaan terjadi di jalur rel, menyebabkan 12 orang meninggal dunia.
  • Jalur rel hanya untuk operasional kereta api sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

Semarang, IDN Times - Dalam tiga bulan terakhir, kereta api yang melintasi Pantura Jawa Tengah mengalami kecelakaan hingga 21 kejadian.

Tercatat selama periode Januari-Maret 2025 kemarin terdapat 13 kecelakaan di antaranya yang terjadi di jalur perlintasan kereta api. Sedangkan sisanya terjadi di perlintasan sebidang berpalang pintu maupun tidak berpalang pintu.

1. Ada 12 warga meninggal di jalur rel

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menyampaikan keprihatinan mendalam atas tingginya angka kecelakaan tersebut.

Menurutnya, kecelakaan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, tetapi juga masih banyak masyarakat yang beraktivitas di bantalan rel yang seharusnya menjadi kawasan tertutup bagi umum.

"Dari total 21 kejadian, sebanyak 13 kecelakaan terjadi di sepanjang jalur rel kereta api yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia," ujar Franoto, Rabu (16/4/2025). 

2. Jalur rel hanya diperuntukkan buat kereta api

Tak cuma itu saja, katanya ada juga delapan kecelakaan lainnya yang muncul di perlintasan sebidang. Akibatnya terdapat 5 orang meninggal, 1 orang luka berat, dan 2 orang lainnya mengalami luka ringan.

Franoto menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. 

Ini, katanya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 38 yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah tertutup untuk umum dan Pasal 181 ayat (1). 

"Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini, Pasal 199 dalam undang-undang yang sama menetapkan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta," ungkapnya. 

3. Pengguna jalan harus berhenti sejenak di palang pintu

Sosialisasi perlintasan sebidang di jalur KA di Solo. (Dok/Istimewa)
Sosialisasi perlintasan sebidang di jalur KA di Solo. (Dok/Istimewa)

Selain jalur rel, perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan kecelakaan yang tak kalah berbahaya. Franoto menekankan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, terutama ketika melintasi perpotongan antara jalan dan jalur rel.

Ia juga mengimbau agar setiap pengguna jalan selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, melihat ke kanan dan kiri, serta mendengarkan bunyi kereta dengan membuka kaca helm atau kaca jendela mobil.

“Hal ini harus dilakukan, terlepas dari ada atau tidaknya palang pintu di lokasi perlintasan. Sikap waspada dan kehati-hatian seperti ini adalah langkah kecil yang dapat menyelamatkan banyak nyawa,” terangnya.

4. Kecelakaan berdampak pada operasional kereta api

Penanganan jalur putus di perlintasan antara Stasiun Gubug dan Stasiun Karangjati sepanjang 100 meter. (Dok/Daop 6 Yogyakarta)
Penanganan jalur putus di perlintasan antara Stasiun Gubug dan Stasiun Karangjati sepanjang 100 meter. (Dok/Daop 6 Yogyakarta)

Lebih jauh, Franoto mengungkapkan bahwa kecelakaan yang terjadi di jalur kereta api maupun perlintasan sebidang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pengguna jalan, tetapi juga berdampak besar terhadap operasional kereta api.

Tak jarang, insiden semacam ini menyebabkan keterlambatan perjalanan, kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan perkeretaapian. Kolaborasi antara masyarakat, pengguna jalan, dan instansi terkait sangat dibutuhkan agar keselamatan di jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang dapat terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us