Surakarta, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Dr Supriyanto mengatakan jika Kejari Solo menerima tanggung jawab terhadap tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui saat ini Kejagung telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya tersangka itu merupakan kakak-beradik bos PT. Sritex yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Sementara 10 orang lainnya merupakan petinggi dari PT Sritex, Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta Bank Jateng.