ASN di Semarang Diajak Bantu Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

- Pemerintah Kota Semarang memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Jawa Tengah.
- ASN diajak berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan minimal satu orang pekerja rentan.
- Program 'PNS Peduli Pekerja Rentan' bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal melalui keterlibatan ASN.
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Ibu Kota Jawa Tengah. Upaya itu dilakukan dengan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan minimal satu orang pekerja rentan melalui program ‘’PNS Peduli Pekerja Rentan’’.
1. Baru 18,64 persen pekerja informal terlindungi jaminan sosial

Inisiatif ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020. Sekaligus untuk memenuhi amanah Permendagri No. 15 Tahun 2024 guna menaikkan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar minimal 20 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per 31 Desember 2024, dari 215.243 pekerja informal di Kota Semarang, baru 18,64 persen atau 40.196 orang yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 175.047 pekerja informal lainnya masih belum mendapatkan perlindungan tersebut.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, gerakan ini bertujuan untuk percepatan peningkatan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Semarang melalui partisipasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Kondisi ini mendorong kami untuk mengambil langkah-langkah strategis. Sebab, mayoritas pekerja informal yang belum terlindungi termasuk dalam kategori pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri," ungkapnya, Kamis (20/11/2025).
2. Pekerja rentan yang didaftarkan harus memenuhi syarat

Program ini mengajak seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan minimal satu orang pekerja rentan.
"Gerakan ini merupakan wujud nyata gotong royong dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif di Kota Semarang. Kami mengajak seluruh ASN untuk turut peduli terhadap nasib pekerja rentan di sekitar kita," kata Agustina.
Sementara, pekerja rentan yang bisa didaftarkan atau dibayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh ASN melalui program tersebut harus memenuhi sejumlah syarat. Adapun, sasaran program ‘’PNS Peduli Pekerja Rentan’’ meliputi pekerja mandiri dengan sarana produksi sendiri, pekerja keluarga yang tidak dibayar, dan pekerja lepas.
Mereka di antaranya seperti tukang becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, dan pekerja rentan lainnya. Kemudian, pekerja rentan harus berusia maksimal 64 tahun 11 bulan dan aktif bekerja.
3. ASN bisa daftarkan pekerja rentan di lingkungan sekitar

Besaran iuran ditetapkan sebesar Rp16.800 per bulan per peserta, berdasarkan dasar upah terendah Rp 1.000.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Agustina menerangkan, ASN dapat mendaftarkan pekerja rentan dari lingkungan sekitar, kerabat terdekat, maupun berdasarkan data dari pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Sistem pendaftaran dan pembayaran iuran telah disiapkan secara digital untuk memudahkan partisipasi ASN.
"Dengan sekitar 16 ribu ASN di lingkungan Pemkot Semarang, gerakan ini berpotensi menambah puluhan ribu pekerja rentan yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam waktu singkat," terangnya.
Program ini akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Semarang yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja paling rentan di masyarakat.

















