Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Atasi TPA Ilegal Rowosari, Pemkot Semarang Akan Ketemu Pemkab Demak

tpa ilegal, tpa rowosari
Pemerintah Kota Semarang meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di area perbatasan antara Rowosari, Tembalang, Semarang dan Kebunbatur, Mranggen, Demak. (dok. Pemkot Semarang)
Intinya sih...
  • Pemkot Semarang akan bertemu dengan Pemkab Demak untuk mencari solusi TPA ilegal
  • Berharap Pemprov Jateng fasilitasi pertemuan untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait tumpukan dan pembakaran sampah di wilayah perbatasan
  • Pemkot Semarang akan bertanggung jawab di wilayahnya, imbau masyarakat tidak buang sampah sembarangan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Demak untuk mencari solusi atas permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di area perbatasan antara Rowosari, Tembalang, Semarang dan Kebunbatur, Mranggen, Demak. 

1. Berharap Pemprov Jateng fasilitasi pertemuan

pj sekda kota semarang, budi prakosa, tps ilegal
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Semarang, Budi Prakosa, bersama camat dan perangkat wilayah terkait, turun langsung ke lapangan untuk meninjau sejumlah titik rawan penumpukan sampah di kawasan Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang. (dok. Pemkot Semarang)

TPA yang berdekatan dengan kawasan Brown Canyon itu belakangan ini banyak dikeluhkan masyarakat karena mencemari lingkungan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, menanggapi keluhan masyarakat terkait tumpukan dan pembakaran sampah di wilayah perbatasan tersebut. Menurutnya, koordinasi antar-daerah diperlukan, dan dirinya berharap Pemprov Jawa Tengah dapat memfasilitasi pertemuan tersebut.

2. Pemkot Semarang akan bertanggung jawab di wilayahnya

tpa ilegal, tpa rowosari
Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di area perbatasan antara Rowosari, Tembalang, Semarang dan Kebunbatur, Mranggen, Demak. (dok. Pemkot Semarang)

"Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jawa Tengah) mempertemukan kita, ya kita ketemu," ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Terkait masalah pencemaran lingkungan tersebut, Pemkot Semarang akan bertanggung jawab sesuai dengan batas wilayahnya. Namun, jika dampak lingkungan, seperti asap dari pembakaran sampah di wilayah Demak, sampai mengganggu warga Kota Semarang, maka penyelesaiannya harus melibatkan Pemerintah Provinsi Jateng.

3. Imbau masyarakat tidak buang sampah sembarangan

IMG-20250724-WA0038.jpg
Kondisi tumpukan sampah yang dibuang di galian C Kampung Rowosari Kecamatan Tembalang Semarang. (IDN Times/bt)

"Kalau kita (Semarang) bagian kita, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kita lapor ke provinsi," tegas Agustina.

Pemkot Semarang mengimbau agar masyarakat, khususnya warga di wilayah perbatasan, memiliki kesadaran penuh untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Dengan demikian, keindahan dan kebersihan lingkungan dapat terjaga, dan tidak ada lagi TPA ilegal yang meresahkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us