Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cara Cetak Sendiri KK Warga Jateng yang Rusak, Online via Aplikasi Dispendukcapil
Ilustrasi: cara membuat Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak.
  • Warga Jawa Tengah kini bisa mencetak ulang Kartu Keluarga rusak secara mandiri lewat aplikasi atau situs Dispendukcapil tanpa perlu datang ke kantor kecamatan.
  • Prosesnya meliputi menyiapkan dokumen digital seperti KTP dan KK lama, mengisi formulir online, lalu menunggu verifikasi petugas selama 1–3 hari kerja.
  • Setelah disetujui, file PDF KK resmi ber-QR Code dikirim via email dan dapat dicetak sendiri di kertas HVS A4 sesuai aturan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen adminduk yang sangat vital karena menjadi syarat utama dalam mengurus berbagai layanan publik, mulai dari mendaftar sekolah anak, BPJS, hingga bantuan sosial. Namun, karena sering disimpan lama, tidak jarang lembaran KK kita mengalami kerusakan seperti robek, tintanya luntur, atau lecek akibat dimakan usia.

Jika dulu mengurus KK rusak harus mengantre seharian di kantor kecamatan atau tergiur menggunakan jasa calo dengan bayaran mahal, kini di tahun 2026 warga Jawa Tengah sudah bisa menikmati layanan yang jauh lebih praktis. Lewat digitalisasi sistem dari Dispendukcapil, Sedulur bisa mengajukan permohonan cetak ulang KK secara mandiri dari rumah menggunakan HP atau laptop. Dokumen KK baru nantinya akan dikirimkan dalam bentuk file PDF resmi ber-QR Code yang sah secara hukum.

Gak usah buang-buang duit buat calo, yuk simak 4 langkah taktis mencetak sendiri Kartu Keluarga yang rusak secara online khusus warga Jawa Tengah berikut ini, Lur!

1. Siapkan Dokumen Persyaratan Digital

ilustrasi KTP (disdukcapil.patikab.go.id)

Sebelum masuk ke aplikasi atau portal online, pastikan Sedulur sudah menyiapkan berkas-berkas pendukung dalam bentuk foto atau hasil scan yang jernih agar tidak ditolak oleh sistem.

Berkas yang Dibutuhkan:

Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kepala keluarga.

Foto Kartu Keluarga (KK) lama yang mengalami kerusakan (pastikan nomor KK dan NIK masih terlihat sedikit jelas).

Nomor HP aktif yang terhubung dengan WhatsApp.

Alamat email aktif (ini sangat krusial karena file PDF KK baru akan dikirimkan ke email ini).

2. Akses Aplikasi atau Situs Resmi Dispendukcapil Lokal

Ilustrasi mengecek status dan riwayat pengajuan dokumen di aplikasi dukcapil. (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Setiap kabupaten/kota di Jawa Tengah saat ini sudah memiliki aplikasi atau situs pelayanan online mandiri (seperti Selawe di Boyolali, Dukcapil Smart di Surakarta, atau website resmi Dispendukcapil kota masing-masing).

Langkah-langkah:

Buka browser atau unduh aplikasi Dispendukcapil sesuai domisili kabupaten/kota tempat tinggalmu di Jawa Tengah.

Lakukan pendaftaran akun baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP milikmu.

Setelah berhasil login, cari dan pilih menu "Pelayanan Pendaftaran Penduduk" lalu klik opsi "Cetak Ulang KK Rusak/Hilang".

3. Isi Formulir dan Unggah Berkas Bukti Kerusakan

Ilustrasi Kartu Keluarga/ Shutterstock Cornelus Arya

Setelah masuk ke menu permohonan, sistem akan memintamu mengisi beberapa data konfirmasi untuk memastikan validitas data.

Langkah-langkah:

Masukkan nomor KK dan data diri kepala keluarga secara akurat.

Pada kolom alasan pengajuan, pilih opsi "Rusak".

Unggah foto KTP dan foto KK rusak yang sudah kamu siapkan sebelumnya pada kolom yang tersedia.

Klik "Kirim" atau "Ajukan Permohonan". Petugas Dispendukcapil akan memverifikasi berkasmu dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja.

4. Unduh File dan Cetak Mandiri Pakai Kertas HVS A4

ilustrasi kartu keluarga (dukcapil.kemendagri.go.id

Jika permohonanmu disetujui, sistem pusat akan mengirimkan notifikasi beserta tautan (link) unduhan langsung ke email atau WhatsApp milikmu. Tautan tersebut berisi file PDF dokumen KK yang sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) berupa QR Code oleh Kepala Dinas Dukcapil setempat.

Cara Mencetak:

Unduh file PDF KK tersebut ke HP atau laptopmu.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang berlaku hingga sekarang, Sedulur bisa mencetaknya sendiri menggunakan Kertas HVS Putih ukuran A4 dengan ketebalan 80 gram.

Meskipun dicetak di kertas HVS biasa dan tidak lagi menggunakan kertas biru tebal berhologram seperti dulu, KK ini tetap legal dan sah karena keasliannya bisa dicek instan dengan memindai (scan) QR Code di pojok kanan bawah menggunakan kamera HP.

Nah, itulah panduan mudah dan hemat cara mengurus Kartu Keluarga yang rusak secara online di wilayah Jawa Tengah. Yuk, manfaatkan teknologi digital yang ada dan urus dokumen administrasimu secara mandiri. Selamat mencoba dan semoga lancar ya, Sedulur!

Curated For You

Editorial Team

Related Article