Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tanpa Antre! Cara Mengurus Kartu Kuning (AK-1) Online di Disnaker Jateng

Tanpa Antre! Cara Mengurus Kartu Kuning (AK-1) Online di Disnaker Jateng
Ilustrasi kartu kuning/Dok. istimewa
Intinya Sih
  • Pengurusan Kartu Kuning (AK-1) di wilayah Jawa Tengah kini sepenuhnya online lewat satu pintu melalui portal nasional Siapkerja / Karirhub Kemnaker.

  • Proses pembuatan kartu ini 100% gratis alias sama sekali tidak dipungut biaya.

  • Kartu yang terbit berupa file digital PDF ber-QR Code yang berlaku selama 2 tahun, dengan kewajiban lapor diri setiap 6 bulan sekali kalau belum dapat kerja.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Halo, para Pencari Kerja di Jawa Tengah! Lagi sibuk mempersiapkan berkas buat melamar pekerjaan atau persiapan ikut seleksi CPNS atau CASN dan BUMN? Salah satu dokumen penting yang sering banget diminta oleh perusahaan atau instansi adalah Kartu Kuning (Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja / AK-1).

Kabar baiknya, kamu gak perlu lagi datang pagi-pagi ke kantor Disnaker setempat cuma buat mengantre berkas fisik. Pasalnya, Disnaker Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sudah mengintegrasikan layanannya lewat satu pintu melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Yuk, simak panduan lengkap langkah demi langkahnya berikut ini!

1. Siapkan Dokumen Digital Lebih Dulu

ilustrasi KTP (IDN Times/Dina Fadillah Salma)
ilustrasi KTP (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Sebelum masuk ke situs pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk scan atau foto yang jelas (format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file):

  • KTP Asli (Wajib wilayah Jawa Tengah).
  • Pasfoto terbaru formal dengan latar belakang merah atau biru.
  • Ijazah terakhir asli atau legalisir (beserta Transkrip Nilai).
  • Sertifikat kompetensi atau Surat Pengalaman Kerja (Opsional, sangat bagus untuk menambah nilai jual profilmu).

2. Langkah Pendaftaran Online via Portal Kemnaker

Tampilan situs SIAPkerja
Tampilan situs SIAPkerja (www.SIAPkerja.kemnaker.go.id)

Setelah semua dokumen siap di ponsel atau komputermu, ikuti langkah-langkah ini:

  1. Buka browser dan akses situs siapkerja.kemnaker.go.id atau karirhub.kemnaker.go.id.
  2. Jika belum punya akun, klik "Daftar Sekarang". Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung untuk proses validasi data Dukcapil.
  3. Lakukan aktivasi akun melalui kode verifikasi (OTP) yang dikirimkan ke email atau nomor WhatsApp yang kamu daftarkan.
  4. Setelah berhasil login, masuk ke menu "Profil" dan lengkapi seluruh kolom data diri secara detail.
  5. Isi riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan (jika ada), keterampilan, lalu unggah pasfoto serta ijazah yang sudah disiapkan.
  6. Begitu profilmu berstatus 100% lengkap, klik opsi "Cetak Kartu AK-1". Sistem akan otomatis menerbitkan file digital Kartu Kuning dalam bentuk PDF yang sudah dilengkapi dengan barcode QR resmi.

3. Tahap Pencetakan Fisik dan Legalisir (Jika Dibutuhkan)

Mahasiswa UPGRIS membantu pelayanan pembuatan Kartu Kuning (AK-1) di Disnaker Kota Semarang.
Mahasiswa UPGRIS Nazhar Kumala saat melayani pembuatan Kartu Kuning (AK-1) di Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. (Dok. pribadi/Nazhar Kumala)

Sebenarnya, saat ini mayoritas perusahaan swasta sudah menerima Kartu Kuning dalam bentuk file digital PDF. Namun, beberapa instansi seperti BUMN, kementerian, atau pabrik besar di Jawa Tengah kadang masih meminta fisik kartu yang ditandatangani dan dilegalisir.

  • Cara Cetak
    • Kamu tinggal mengunduh file PDF tersebut lalu mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 atau F4.
  • Cara Legalisir
    • Datangi Kantor Disnaker Kabupaten/Kota sesuai domisili KTP-mu (misalnya Disnaker Kota Semarang, Disnaker Boyolali, Disnaker Surakarta, dll.) dengan membawa lembaran kartu yang sudah dicetak beserta KTP asli. Petugas di loket pelayanan AK-1 akan langsung membubuhkan stempel resmi tanpa pungutan biaya sepeser pun.

Aturan Masa Berlaku Kartu Kuning

Ilustrasi pemohon Kartu Kuning. IDN Times/ Riyanto
Ilustrasi pemohon Kartu Kuning. IDN Times/ Riyanto

Kartu AK-1 ini berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun, jika kamu belum juga mendapatkan pekerjaan, kamu diwajibkan untuk melakukan lapor diri ulang setiap 6 bulan sekali secara online di situs yang sama. Hal ini penting untuk memperbarui status keaktifan datamu di database Disnaker.

Nah, ternyata cara membuat Kartu Kuning secara online sama sekali nggak ribet dan menghemat waktu banget, kan? Buruan buat sekarang sebelum lowongan kerja impianmu ditutup!

Buat kamu yang sempat mencoba, ada kendala nggak selama proses pengisian profil di portal Siapkerja? Yuk, bagikan ceritamu atau tanya-tanya di kolom komentar bawah!

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana

Latest News Jawa Tengah

See More