Teknologi pengenalan wajah membuka peluang ekonomi bagi fotografer sekaligus memudahkan pelari menemukan potretnya. Namun, bagaimana privasi dilindungi ketika wajah seseorang tersedot ke dalam platform digital yang tak pernah ia unduh? Di tengah transisi penegakan aturan pelindungan data pribadi, Komdigi menghadapi tantangan berat: memastikan ekonomi kreatif tumbuh tanpa merampas kedaulatan data masyarakat.
Diambil di Jalan, Dicari Algoritma: Siapa Menjaga Wajah Pelari?

Fotografer dan platform memakai pengenalan wajah untuk menjual dokumentasi pelari, tetapi warga yang terpotret tanpa menjadi pengguna mempertanyakan kendali atas data biometrik dan penghapusan foto.
UU PDP mengategorikan biometrik sebagai data pribadi spesifik; riset menilai mekanisme persetujuan FotoYu belum sepenuhnya eksplisit, sementara transparansi penghapusan data turunan masih dipertanyakan.
Komdigi menyiapkan mediasi dan penerapan PP 33/2026, dengan kebutuhan kanal opt-out inklusif, standar etika fotografer, serta pengawasan independen agar ekonomi kreatif dan privasi berjalan seimbang.
Iwan (35) masih gemar berlari. Hanya saja, belakangan ini ia lebih selektif memilih lintasan.
Karyawan swasta asal Boyolali, Jawa Tengah, itu terpaksa mengubah rute rutinitas olahraganya. Kawasan Sirkuit Boyolali yang sebelumnya menjadi titik favorit, kini mulai ia hindari. Alasannya bukan karena fasilitas yang memburuk, melainkan menjamurnya fotografer yang kerap membidik orang-orang yang tengah melintas.
“Kamera yang mengarah ke kita bukan cuma satu dua. Meski mereka bilang fotonya masuk ke aplikasi resmi, siapa yang jamin data wajah saya tidak bocor?” ujar Iwan, awal Mei 2026 lalu.
Keberatan Iwan melampaui urusan estetika foto. Ia mempertanyakan rantai tak kasat mata setelah tombol rana ditekan: ke mana foto itu dikirim, siapa saja yang memegang kendali aksesnya, dan bagaimana jika suatu hari ia menuntut gambar tersebut dimusnahkan.
Di banyak area olahraga publik, deretan lensa kamera kini menjadi menu wajib pemandangan akhir pekan. Fotografer membidik pelari, mengunggah hasilnya ke platform digital, lalu menjajakannya kepada sang subjek foto. Kehadiran teknologi pengenalan wajah (facial recognition) membuat proses transaksi ini berlangsung instan. Pengguna cukup mengunggah swafoto, dan algoritma akan memindai ribuan basis data untuk menemukan potret yang identik.
Bagi pelari yang ingin memamerkan pencapaian pribadinya, layanan ini adalah kemewahan. Bagi fotografer, teknologi ini membongkar tembok pasar yang sebelumnya sulit ditembus.
Namun, keresahan Iwan memotret sisi gelap dari kepraktisan tersebut. Seseorang bisa saja menjadi objek komodifikasi tanpa pernah berniat membeli fotonya, apalagi mengunduh aplikasi tempat wajahnya dipajang.
Ketika anatomi wajah seseorang beralih fungsi menjadi aset digital komersial, pertanyaan yang lahir tak lagi sesederhana urusan tawar-menawar harga: apakah warga negara masih memiliki kendali atas data biometriknya sendiri?
Rezeki di Balik Lensa Jalanan

Aktivitas street footografer memotret para pelari di Stadion Manahan, Solo. (IDN Time/Larasati Rey) Mari bergeser ke kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar. Di sana, seorang fotografer olahraga bernama Ammar menjadi saksi betapa masifnya perputaran kegiatan ini. Menurut pengamatannya, jumlah fotografer di satu titik kumpul pada akhir pekan bisa membeludak hingga 50 orang.
Hanya dalam hitungan jam, setiap fotografer mampu memproduksi ratusan jepretan. Sebagian dikurasi, disunting tipis, lalu dilempar ke etalase digital.
Skalanya cukup mencengangkan. Jika 50 fotografer masing-masing menghasilkan 300 foto dalam satu sesi, ada 15.000 gambar yang berpotensi masuk ke lorong seleksi dan distribusi online. Angka ini memang sekadar ilustrasi matematis, bukan kepastian jumlah foto yang terjual. Satu wajah pelari mungkin terekam dalam belasan bingkai, sementara ribuan gambar lainnya kedaluwarsa tanpa pembeli. Akan tetapi, hitungan kasatmata ini membuktikan betapa masifnya data visual yang bisa dipanen dari satu kawasan hanya dalam satu pagi.
Lanskap serupa tumbuh subur di berbagai ruang publik perkotaan. Ekosistem yang ditopang oleh kamera, ponsel pintar, koneksi internet, dan algoritma platform ini memungkinkan fotografer menjangkau konsumen anonim di jalanan.
Diastoro, akrab disapa Adi, adalah salah satu yang menangkap peluang tersebut di kawasan Stadion Manahan, Solo. Baginya, membidik pelari bukan sekadar hobi mendokumentasikan keriuhan aspal. Ini adalah katup ekonomi riil yang mengonversi keahlian dan alat yang ia miliki menjadi penopang periuk nasi.
“Kita memotret untuk dijual ke orangnya sendiri, bukan khalayak umum. Kalau ada yang menunjukkan gestur menolak, ya saya turunkan kamera. Toh, pada akhirnya foto itu juga tidak akan dibeli,” tutur Adi rasional.
Pernyataan Adi merefleksikan iktikad baik pekerja lapangan untuk menghormati otonomi orang yang menolak difoto. Di sisi koin yang lain, kebutuhan Adi untuk meraih penghasilan dari jerih payahnya juga merupakan hak yang sah.
Faktanya, tidak semua pelari merasa terganggu. Fitur pencocokan wajah justru menjadi dewa penolong bagi mereka yang ingin memiliki dokumentasi profesional saat berlari sendirian, mengejar personal best, atau meramaikan event komunitas. Jejak visual yang dahulu mungkin mati di dalam kartu memori sang fotografer, kini bisa dengan mudah diklaim oleh pemilik wajah.
Oleh karena itu, diskursusnya bukanlah mendebat apakah street photography ini harus diberangus. Pertanyaan fundamentalnya adalah: bagaimana memastikan mesin ekonomi kreatif ini tetap berputar tanpa melindas hak asasi mereka yang menolak datanya diproses?
Sebab, ada jurang perbedaan yang tegas antara menyadari diri sedang difoto, bersedia membeli hasil cetaknya, dan memberikan persetujuan legal (consent) atas pemrosesan data biometriknya oleh pihak ketiga. Ketiga hal tersebut menuntut lapis keputusan yang sama sekali berbeda.
Ketika Foto Tereduksi Menjadi Data

Aktivitas memotret para pelari di ruang publik oleh seorang street fotografer di Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin) Salah satu pemain utama dalam lanskap bisnis ini adalah FotoYu, platform dokumentasi personal yang menjadikan facial recognition sebagai tulang punggung layanannya.
Dalam manifes resminya di Google Play, FotoYu mendeskripsikan diri sebagai lokapasar dokumentasi. Algoritma mereka memungkinkan pengguna melacak gambar bermodalkan kemiripan wajah dan data geolokasi. Pihak pengembang mengklaim fitur ini dirancang semata-mata agar pemilik wajah mudah menemukan jejak visualnya.
Inovasi ini mendobrak kelemahan katalog foto konvensional. Pengguna tak perlu lagi membuang waktu menyisir ribuan foto yang diurutkan secara acak. Namun, kecerdasan buatan penjejak wajah ini juga menyeret persoalan teknis dan hukum yang jauh lebih kompleks ketimbang album digital biasa.
Di dalam mesin pengenalan wajah, perangkat lunak tidak melihat senyum atau keringat pelari. Ia membedah karakteristik lekuk wajah, lalu menerjemahkannya menjadi representasi numerik untuk keperluan identifikasi. Di dunia komputasi, representasi ini lazim disebut sebagai embedding atau vektor wajah.
Tentu saja, cara mesin menghasilkan, menyimpan, mengeksploitasi, hingga menghancurkan vektor wajah ini sangat bergantung pada arsitektur masing-masing aplikasi. Oleh karena itu, publik perlu jeli memisahkan antara kecanggihan teknologi secara umum dengan praktik aktual yang dijalankan oleh sebuah platform.

Infografik: UU Pelindungan Data Pribadi. (IDN Times/Dhana Kencana) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan tegas mengunci data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Foto wajah adalah data pribadi. Namun, ketika ciri wajah itu diolah secara matematis oleh algoritma untuk mengidentifikasi seseorang, aktivitas tersebut telah masuk ke ranah pemrosesan data biometrik.
UU PDP memandatkan bahwa setiap pengendali data wajib memiliki dasar hukum yang sah. Persetujuan eksplisit dari subjek data memang menjadi rujukan utama, meski bukan satu-satunya jalan. Dasar alternatif, seperti "kepentingan yang sah" (legitimate interest), memiliki prasyarat ketat dan menuntut uji keseimbangan antara ambisi bisnis perusahaan dengan hak konstitusional warga.
Di wilayah abu-abu inilah nasib para pelari jalanan dipertaruhkan.
Seseorang yang dengan sadar mengunduh dan mendaftar ke aplikasi mungkin sempat membaca (atau setidaknya menyetujui) klausul pengumpulan datanya. Lalu, bagaimana nasib pejalan kaki yang kebetulan lewat, terpotret, dan tidak pernah menjadi pengguna aplikasi tersebut?
Ia tidak tahu fotonya bersarang di server mana. Ia buta apakah wajahnya telah diekstrak menjadi algoritma pencarian. Ia juga tidak memiliki petunjuk kepada siapa surat somasi atau permohonan hapus data harus dilayangkan.
Satu pertanyaan kritis menggantung: bagaimana seorang warga negara bisa mengeksekusi hak pelindungan datanya di sebuah platform jika ia bahkan tidak memiliki akun untuk masuk ke dalamnya?
Foto Bisa Dihapus, Bagaimana dengan Matriks di Baliknya?

Aktivitas memotret para pelari di ruang publik oleh seorang street fotografer di Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin) Bagi warganet awam, "menghapus data" dipahami sesederhana memilih gambar lalu menekan ikon tempat sampah. Dalam ekosistem algoritma, alurnya bercabang rumit.
Apakah yang dimusnahkan hanya file gambar orisinalnya? Bagaimana dengan salinan resolusi rendah atau thumbnail yang menyebar di memori cache? Dan yang terpenting, jika sistem telah mencetak representasi biometrik wajah tersebut, apakah deretan kode angka itu ikut dihancurkan?
Kita tak bisa meraba jawabannya tanpa transparansi sistem.
FotoYu, misalnya, secara proaktif telah mencantumkan dalam kebijakan keamanannya bahwa pengguna memiliki hak mengajukan penghapusan data. Pengembang juga menggaransi adanya enkripsi saat data ditransmisikan. Keterangan ini patut diapresiasi sebagai wujud iktikad tata kelola privasi.
Akan tetapi, janji keamanan di atas kertas belum secara otomatis menjawab kegelisahan teknis: bagaimana prosedur klaim bagi non-pengguna, bagaimana identitas pemohon diverifikasi tanpa perlu menyerahkan KTP yang berisiko memunculkan masalah privasi baru, dan apakah pemusnahan itu dijamin menyapu bersih seluruh data turunan (metadata)?
Perdebatan panas seputar hal ini sempat mencuat di kolom ulasan App Store. Menanggapi komplain warganet terkait privasi biometrik, pengembang FotoYu berdalih bahwa teknologi mereka beroperasi secara pasif dan mandiri. Lewat fitur RoboYu, pengguna diklaim memegang kendali penuh. Mereka juga membuka pintu resolusi konflik melalui saluran WhatsApp dan Instagram resmi.
Tanggapan responsif ini membuktikan bahwa platform tidak lepas tangan. Namun, bagi masyarakat yang tidak terafiliasi, kecurigaan belum sirna. Apakah kanal aduan media sosial itu dijamin memproses permintaan penghapusan foto yang diunggah oleh pihak ketiga (fotografer lepas)? Bagaimana publik mendapat verifikasi bahwa server benar-benar telah dikosongkan?
Persoalan ini bukan sekadar paranoia teknofobia. Dalam kajian hukum normatif yang dipublikasikan di Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (Juli 2026), Muhammad Fadhil Abrar dan Yati Nurhyati membedah anatomi consent pada layanan FotoYu.
Hasilnya, kedua peneliti menyimpulkan bahwa pengaturan internal platform belum secara paripurna memenuhi prasyarat "persetujuan eksplisit" sebagaimana mandat UU PDP. Mereka merekomendasikan adanya penguatan mekanisme pemberitahuan—dimulai dari titik nol saat lensa dibidik di jalanan, berlanjut ke dalam aplikasi, hingga alur konfirmasi penghapusan data.
Tentu saja, riset akademik ini bukanlah vonis inkrah pengadilan atau hasil audit forensik IT yang menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kajian ini menebalkan satu poin krusial: transparansi pemrosesan algoritma adalah harga mati. Janji keamanan developer harus bisa diuji sahih melalui instrumen yang transparan.
Bagi Iwan dan ribuan pelari lainnya, isu utamanya bukanlah seberapa canggih AI menyodorkan foto wajah mereka. Yang lebih krusial adalah jaminan bahwa mereka memegang "tombol darurat" untuk menolak, mempertanyakan, dan memaksa sistem melupakan wajah mereka tanpa syarat administrasi yang berbelit.
Hak Fotografer vs Hak Orang yang Dipotret

Aktivitas memotret para pelari di ruang publik oleh seorang street fotografer di Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin) Tarik-menarik antara kepentingan kreator visual dan privasi publik terlalu sering disederhanakan menjadi perdebatan biner: boleh atau dilarang memotret di ruang publik. Padahal, realitas hukumnya berlapis-lapis.
Fotografi jurnalistik, dokumentasi sosial, ekspresi seni, hingga komodifikasi komersial memiliki landasan pacu hukum yang berbeda-beda. Menjepret momen di ruang publik (public sphere) pada dasarnya tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Namun, mengantongi hak cipta atas sebuah foto (berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014) tidak lantas menihilkan hak asasi manusia yang rupa wajahnya berada di dalam bingkai foto tersebut. Di ranah yang berbeda, UU PDP bersiap menerkam entitas apa pun yang serampangan mengeksploitasi identitas personal.
Dalam rantai industri berbasis AI ini, beban tanggung jawab tak bisa hanya ditumpukan pada telunjuk yang menekan tombol rana kamera.
Fotografer berperan menentukan subjek dan waktu (inisiator pengumpul data). Platform bertindak menyediakan lahan server, mesin pencari, dan infrastruktur transaksi. Kedudukan hukum mereka—apakah berstatus sebagai Pengendali Data atau sekadar Prosesor Data—bergantung penuh pada peran spesifik mereka dalam mendikte tujuan pemrosesan data tersebut. Kesimpulannya, pertanggungjawaban privasi harus ditanggung renteng.
Masalahnya, literasi hukum di level akar rumput masih merangkak. Di kawasan Kota Lama Semarang, Lulu Sabrina, seorang mahasiswi yang rutin menjadi fotografer jalanan, mengaku buta akan batas-batas regulasi tersebut.
“Aturannya mungkin penting, tapi kami tidak pernah disosialisasikan. Kami sama sekali tidak paham batasan mainnya,” curhat Lulu.
Pengakuan Lulu bisa jadi mewakili ribuan pemegang kamera di luar sana. Pernyataan ini menjadi alarm: tidak semua kreator di lapangan mampu menarik garis demarkasi antara kebebasan berekspresi, monetisasi karya, dan pelanggaran data biometrik. Buku pedoman privasi setebal apa pun akan berdebu di laci jika gagal diterjemahkan ke dalam bahasa para pekerja jalanan.
Fotografer menuntut kepastian hukum agar dapur tetap mengepul. Masyarakat menuntut tombol opt-out yang mudah diakses. Sementara platform mutlak membutuhkan standar tata kelola data yang presisi. Ketiga bandul kepentingan ini sejatinya bisa diselaraskan, bukan untuk saling mengunci.
Dari Peringatan Komdigi Menuju Ujian Eksekusi

Aktivitas street footografer memotret para pelari di Stadion Manahan, Solo. (IDN Time/Larasati Rey) Negara sebenarnya tidak membiarkan lanskap ini berjalan tanpa kompas. Pemerintah sadar betul bahwa jalan raya adalah hulu dari ledakan data ini.
Pada 29 Oktober 2025 lalu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, telah meniup peluit peringatan. Ia menggarisbawahi bahwa komodifikasi potret jalanan harus tunduk di bawah rezim pelindungan data pribadi.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, masuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” tegas Alexander kala itu. Ia mewanti-wanti industri agar menyeimbangkan porsi penghormatan hak cipta kreator dengan hak citra diri publik.
Lebih jauh, Komdigi mengambil langkah mediasi dengan merencanakan pemanggilan perwakilan fotografer, Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), dan penyelenggara sistem elektronik. Gestur ini merupakan pengakuan penting bahwa fenomena "paparazi lari" ini bukan lagi sengketa ecek-ecek antara fotografer dan pelari, melainkan isu krusial tentang tata kelola arsitektur digital nasional.
Momentum hukum semakin solid tatkala pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 pada 16 Juli lalu. Aturan sapu jagat yang bertindak sebagai Peraturan Pelaksanaan UU PDP ini (dijadwalkan berlaku penuh 16 Januari 2027) mempertegas berbagai rambu teknis: mulai dari mekanisme pemenuhan hak subjek data, kewajiban pelaporan risiko, standar keamanan enkripsi, hingga sanksi administratifnya.
Lahirnya regulasi ini adalah sebuah lompatan progresif. Namun, dokumen negara belum tentu ampuh memadamkan friksi di atas aspal.
Bagi korporasi facial recognition, ujian kepatuhan baru saja dimulai. Apakah mereka sudah melakukan audit internal (Data Protection Impact Assessment) terhadap risiko biometriknya? Apakah kanal pengaduan publik telah disediakan tanpa syarat yang mencekik?
Tantangan struktural terbesar justru menanti di ranah kelembagaan. Sesuai amanat konstitusi, UU PDP mewajibkan pembentukan otoritas independen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Pada Juli 2026, Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, memastikan bahwa embrio otoritas penegak hukum administratif ini sedang dimatangkan.
Tanpa kehadiran institusi pengawas ini, regulasi privasi berisiko tumpul di lapangan. Lembaga inilah yang kelak memegang "palu godam" untuk mengaudit sengketa, memvalidasi dugaan pelanggaran, dan menjatuhkan denda maksimal 2 persen dari total pendapatan tahunan korporasi nakal. Tentu saja, sanksi tidak dijatuhkan serampangan. Tidak semua keluhan warganet otomatis dikategorikan sebagai kejahatan korporasi; harus ada uji kelayakan prosedur.
Di masa transisi krusial inilah, peran Komdigi menjadi titik tumpu. Selain mengebut literasi digital, Komdigi harus menjadi dirigen yang memastikan ekosistem industri tidak gagap saat rezim kepatuhan data mulai ditegakkan.
Ujian sesungguhnya bukan lagi seberapa tegas pemerintah menyusun diksi dalam lembaran negara. Ujiannya adalah: apakah pedoman tebal itu sanggup beralih rupa menjadi perisai privasi yang benar-benar bisa dipakai rakyatnya?
Agar Privasi Tidak Menghentikan Rezeki

Aktivitas street footografer memotret para pelari di Stadion Manahan, Solo. (IDN Time/Larasati Rey) Menutup kran ekonomi fotografi jalanan demi alasan privasi adalah kesimpulan yang prematur. Yang kita butuhkan adalah infrastruktur kompromi yang mengawinkan laju inovasi dengan penghormatan hak asasi.
Langkah pertama dan paling mendesak adalah penyediaan kanal opt-out (penolakan/penghapusan) yang inklusif. Mekanisme ini harus ramah akses bagi warga nonpengguna tanpa paksaan registrasi. Verifikasi identitas memang wajib agar tidak ada manipulasi data antarpengguna, tetapi alurnya harus ringkas dan tidak memeras data tambahan pemohon secara berlebihan.
Platform berutang penjelasan yang membumi. Mereka harus menerjemahkan kerumitan coding algoritma menjadi bahasa yang dimengerti publik: bagaimana mesin mereka bekerja, seberapa lama matriks wajah disimpan di cloud, dan apa garansinya jika kelak terjadi anomali sistem.
Di lapangan, fotografer dapat memelopori etiket pemotretan publik. Menaruh papan pengumuman di titik-titik keramaian lari, responsif menurunkan kamera saat ada gestur penolakan, dan menyebar kontak personal merupakan langkah mitigasi awal yang elegan. Akan tetapi, harus disadari bahwa sekadar gestur sopan santun tidak bisa menggantikan prasyarat hukum "persetujuan pemrosesan data" secara formal.
Di titik persimpangan inilah Komdigi, asosiasi profesi (APFI), dan korporasi aplikasi harus duduk satu meja. Merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) tentang etika street photography berbasis AI akan menyelamatkan pekerja kreatif dari jerat hukum, sekaligus memberikan kepastian absolut bagi masyarakat.
Aturan main tentang retensi data juga harus diperketat. Matriks wajah yang menumpuk tak terjual tidak selayaknya dibiarkan mengendap menjadi "sampah abadi" di server, hanya karena biaya kapasitas penyimpanan semakin murah. Prinsip data minimization harus ditegakkan.
Bagi fotografer, kejelasan aturan adalah sabuk pengaman dari risiko litigasi sengketa. Bagi platform, etika data adalah magnet utama untuk meraih kepercayaan pengguna (trust). Dan bagi para pelari, pelindungan privasi berarti mereka memiliki kemerdekaan untuk memilih: menikmati layanan dokumentasi premium, atau menolaknya mentah-mentah tanpa takut kehilangan hak prerogatif atas kedaulatan data dirinya.
Pada akhirnya, kesuksesan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tidak cukup diukur dari lonjakan gigabita transaksi atau megahnya valuasi sebuah startup. Keberhasilan sejati bertumpu pada seberapa kuat kepercayaan masyarakat dijaga dan dipelihara.
Kembali kepada Iwan, ia sama sekali tidak membenci teknologi. Ia hanya menuntut hak dasar setiap warga negara: berkeringat dengan tenang saat berolahraga, tanpa dihantui paranoia mengenai siapa yang diam-diam memanen garis wajahnya.
Keputusannya merombak rute lari dari kawasan Sirkuit Boyolali adalah sebuah alarm sosiologis. Pelanggaran privasi digital tidak melulu bermanifestasi dalam bentuk rekening yang kebobolan. Sering kali, perampasan privasi itu sudah terjadi saat seseorang secara perlahan harus menyingkir dari ruang publik yang dahulu sangat ia cintai.
Kecerdasan buatan telah membuat wajah kita teramat mudah ditemukan di antara jutaan lautan piksel. Kini, pekerjaan rumah yang paling mendesak adalah memastikan bahwa pemilik wajah tersebut juga sama mudahnya menemukan jalur untuk melindungi haknya.
Sebab, aspal jalanan memang selalu terbuka menjadi panggung untuk mencari rezeki melalui bidikan lensa. Akan tetapi, terperangkap di dalam frame kamera tak pernah berarti seseorang telah sudi menyerahkan kunci kendali atas data dirinya.

Infografik: Langkah Jika Ada Penyalahgunaan Foto. (IDN Times/Dhana Kencana) Tim Editorial
Bandot Arywono – Project Lead/Editor
Ashrawi Muin – Reporter
Fariz Fardianto – Reporter
Larasati Rey - Reporter
Dhana Kencana - Grafis























