Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gegara Gagal Nikah, Warga Mranggen Demak Membabi Buta Bacok Mantan Pacarnya

Ilustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Demak, IDN Times - Aksi penganiayaan terjadi di Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Rabu (8/11/2023) kemarin. Warga Desa Menur berinisial MA kedapatan menganiaya mantan kekasihnya berinisial NK karena batal melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya tersebut. 

Informasi dari Polres Demak menyebutkan MA menganiaya NK dengan membacok berkali-kali menggunakan sebuah kapak.

1. Korban dibacok pada pipi, dada, dan paha

Pixabay/maxxs515

Menurut Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, NK dibacok berkali-kali pada bagian pipi kanan, pipi kiri, bagian dada, paha kiri serta paha kanannya. 

Korban yang kondisinya kritis saat ini dibawa ke rumah sakit terdekat. 

"Mendapat laporan adanya penganiayaan, kita langsung bergerak. Kita lakukan penangkapan pelaku di Desa Sidorejo Sayung," terang Winardi, Kamis (9/11/2023). 

2. Polisi sita dua motor matic

yamaha mio (Dok. id.carousell.com/aldo_jaya_cell)

Ia mengaku saat diburu personelnya, MA terendus membawa motor dan tas milik mantan pacarnya tersebut. 

Ketika ditangkap, katanya barang bukti yang disita dari tangan MA berupa sebilah kapal, tas cokelat sebuah motor Yamaha Mio dan sebuah motor Beat. Ia bilang semua barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Demak. 

3. Ngaku sakit hati korban menikah dengan pria lain

pixabay.com/Alexas_Fotos

Lebih lanjut, dari pengakuan saat dikonfrontir penyidiknya, diketahui bahwa MA tersulut emosinya ketika mendengar korban akan menikah dengan pria lain. 

MA juga mengaku kepada penyidik Polres Demak kalau dirinya langsung menyambangi rumah korban sambil membawa kapak untuk meminta barang-barang yang semula sudah diberikannya saat masih berpacaran. 

Karena sakit hati, katanya akhirnya MA membacok korban.

"Dan pelaku ini sudah merencanakan dari rumah untuk menakuti korban dengan kapak agar mengembalikan uangnya. Namun korban berkata kasar sehingga pelaku gelap mata, lalu menganiaya korban," terangnya. 

4. MA merupakan residivis Lapas Kedungpane

Sejumlah napi bandar narkoba di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang saat digiring masuk ke bus untuk dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan. (IDN Times/Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Dari keterangan di Polres, MA juga mengakui pernah mendekam di Lapas Kedungpane selama dua tahun. Kasus sebelumnya adalah penggelapan barang. 

Winardi menegaskan MA kini dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us