Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hore! Nakes di Semarang Kini Bisa Urus Surat Izin Hanya Satu Jam
ilustrasi tenaga kesehatan (unsplash.com/Piron Guillaume)
  • Pemerintah Kota Semarang meluncurkan inovasi Layanan One Hour Named dan Nakes (L1ON) yang memangkas waktu pengurusan Surat Izin Praktik dari empat hari menjadi hanya satu jam.
  • Inovasi ini menjadi bagian dari 17 Kado Hebat Hari Jadi ke-479 Kota Semarang, memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi tenaga kesehatan agar fokus pada peningkatan layanan masyarakat.
  • Layanan satu jam ini didukung integrasi sistem digital nasional seperti Satu Sehat dan SISDMK, menciptakan standardisasi baru pelayanan publik yang efisien dan akurat di Kota Semarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times – Pemerintah Kota Semarang melakukan inovasi dalam pelayanan publik khususnya bagi para Tenaga Kesehatan (nakes). Kini pengurusan dokumen Surat Izin Praktik (SIP) menjadi lebih efektif, yang semula memakan waktu hingga empat hari kerja kini dipangkas drastis menjadi hanya satu jam selesai. 

1. Melalui inovasi L1ON

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Handi Priyanto meluncurkan Layanan One Hour Named dan Nakes (L1ON), sebuah inovasi dalam pelayanan publik khususnya bagi para Tenaga Kesehatan (nakes) dalam pengurusan dokumen Surat Izin Praktik (SIP), Jumat (29/5/2026). (dok. Pemkot Semarang).

Hal itu dilakukan melalui inovasi Layanan One Hour Named dan Nakes (L1ON). Kebijakan akselerasi ini diambil sebagai wujud nyata perbaikan sistem operasional serta percepatan pelayanan publik, tanpa menurunkan standar verifikasi kompetensi para pemohon.

“Kalau dulu ada jargon lama birokrasi yang berbunyi 'kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah', maka kalimat itu sama sekali tidak berlaku lagi di Kota Semarang. Hari ini kami buktikan bahwa pengurusan izin praktik dijamin selesai dalam waktu satu jam, karena hambatan selama ini sebenarnya bukan pada kompetensi tenaga kesehatan kita, melainkan pada panjangnya antrean sistem administrasi lama,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Handi Priyanto saat hadir membuka kegiatan L1ON di Padma Plaza Semarang, Jumat (29/5/2026).

Menurut Handy, SIP merupakan instrumen vital untuk perlindungan hukum nakes sekaligus jaminan keselamatan bagi pasien. Melalui kemudahan akses ini, Kota Semarang mengambil langkah cepat membenahi prosedur perizinan sekaligus menjawab tantangan adanya celah dalam sistem administrasi perizinan yang terjadi di tingkat nasional.

2. SIP adalah fondasi legalitas

Sejumlah tenaga kesehatan bercengkerama di paviliun Garuda RS Kariadi Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

“Kota Semarang ingin hadir menjadi bagian dari solusi di tingkat nasional. SIP ini adalah fondasi legalitas bahwa orang yang menangani pasien benar-benar memiliki kewenangan, terverifikasi, dan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Inovasi mutakhir ini sekaligus didapuk sebagai salah satu dari 17 Kado Hebat dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang. Pemkot Semarang sengaja merancang kado yang secara khusus menyasar para pelayan publik di garda terdepan kesehatan agar mereka mendapatkan kenyamanan dan kepastian hukum dalam bekerja.

Langkah mempermudah para nakes ini diyakini akan membawa efek domino yang positif bagi warga kota. Ketika para tenaga kesehatan mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dengan cepat, secara otomatis fokus pelayanan serta kualitas perawatan kepada masyarakat luas akan meningkat drastis.

3. Standardisasi baru pelayanan publik di Kota Semarang

ilustrasi tenaga kesehatan (unsplash.com/Mufid Majnun)

Kelancaran layanan satu jam ini terwujud berkat integrasi platform digital nasional seperti Satu Sehat dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Basis data yang valid tersebut mempermudah kolaborasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan Kota Semarang, DPMPTSP Kota Semarang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam melakukan verifikasi secara akurat.

Handy berharap, inovasi L1ON ini dapat terus berjalan secara konsisten demi kemajuan standar pelayanan di Ibu Kota Jawa Tengah.

“Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan legal adalah hak setiap warga negara. Saya berharap inovasi L1ON ini menjadi standardisasi baru pelayanan publik di Kota Semarang yang mampu menjamin kemudahan profesi nakes sekaligus melindungi hak kesehatan seluruh warga,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article