Ingat! Ini Daftar Barang Bawaan yang Gak Boleh Dibawa Naik Kereta Api

Semarang, IDN Times - PT KAI Daop 4 Semarang melarang para pemudik untuk membawa barang bawaan yang dianggap meresahkan selama perjalanan pulang kampung menggunakan moda kereta api.
Menurut Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, kapasitas barang bawan sudah diatur oleh pihaknya selama masa angkutan Lebaran 2023.
"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," ungkap Ixfan kepada IDN Times, Kamis (13/4/2023).
1. Binatang, benda amis dan senpi gak boleh dibawa ke dalam kereta

Ixfan mengemukakan, bila terdapat sejumlah barang bawaan yang tidak boleh dibawa para pemudik yang naik kereta api.
Barang-barang yang dimaksud antara lain binatang, obat-obatan terlarang atau narkotika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu dan merusak kesehatan serta mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
2. PT KAI atur barang bawaan selama arus mudik

Ia menyarankan kepada para pemudik supaya tidak membawa barang yang tidak pantas diangkut sebagai benda kategori bagasi kereta api.
"Adapun penumpang dengan barang bawaan lebih dari 200 desimeter kubik (dm3) 70 x 48 x 60 cm tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," akunya.
3. Maksimal barang bawaan sebanyak 20 kilogram

Selain itu, para pemudik kereta api tetap diizinkan membawa barang dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume maksimum 100 dm3. Atau dimensi barangnya maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli.
Ia pun mengingatkan bahwa jika saat boarding di stasiun diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka penumpang akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
"Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan atau tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," kata Ixfan.



















